Komplotan Pencuri Kabel Dibekuk, Begini Kata Kapolres

Komplotan Pencuri Kabel Dibekuk, Begini Kata Kapolres

Tersangka Hermansyah diamankan tim Puma Polsek Gelumbang.-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID  - Setelah dilakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku Hermansyah (37) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Lubuk Barat,  Kota Lubuk Linggau, yang merupakan satu dari empat pelaku pencurian kabel milik PT Dizamatra Powerindo, berhasil dibekuk. Sedangkan ketiga rekannya masih dalam pengejaran, Selasa (14/2).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady STK SIK, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan pihak PT Dizamatra Powerindo, yang mengaku sering kehilangan kabel di area walkway stasiun Serdang  Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

"Area tersebut banyak lampu yang padam dan ketika ditelusuri penyebabnya ternyata banyak kabel listriknya sepanjang 785 meter telah hilang," ujar Rendy, Rabu (15/2).

BACA JUGA:Warga Temukan Mayat Mengenaskan di Perlintasan KA

BACA JUGA:Antisipasi Kekerasan yang Melibatkan Anak, InI Cara Mengatasinya

Akibat aksi pencurian tersebut, kata dia, pemilik PT Dizamatra Powerindo  mengalami kerugian sekitar Rp107.545.000. Kemudian, pihak perusahaan melapor ke Polsek Gelumbang dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki akhirnya diketahui pelakunya ada empat orang yang salah satunya pelaku Hermansyah.

Kemudian petugas mengetahui tempat persembunyiannya dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti. "Dari keterangan pelapor bahwa sudah sering kehilangan kabel tembaga ini," ujarnya.
BACA JUGA:Delapan Desa Masih Blankspot, Ini Kata Diskominfo

BACA JUGA:Amankan 2 Tersangka dan 9 Motor, Begini Kata Kapolres
Saat ini, sambung Iptu Rendy, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti 20 kg kabel tembaga, 1 helai kaos lengan panjang warna Hitam dan 2 karung bewarna putih. Untuk tiga pelaku lainnya indentitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran. "Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id