Kades Lamban Buat Laporan, Kabid Pemdes DPMD Empat Lawang Geram, Ini Katanya...

Kades Lamban Buat Laporan, Kabid Pemdes DPMD Empat Lawang Geram, Ini Katanya...

Kabid Pemdes Agusman Mulyadi saat pertemuan RPJMDDES, dan APBDES di Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu 15 Februari 2023.-Palpos.id-

BACA JUGA:Catat ! Tes PPS Empat Lawang Diundur, Ini Jadwal Pastinya

"Jadi hari ini saya dipecut oleh pak kabid. Mungkin ini akan menjadi bahan evaluasi bagi saya terhadap pendamping desa dan pendamping lokal desa terhadap kinerja, terhadap apa yang disampaikan oleh pak kabid,” kata Heru.

Heru mengatakan, sesuai Permendagri nomor 114 tahun 2014, itu sudah jelas 100 hari atau 3 bulan setelah pelantikan, harus sudah disahkan rpjmddes.

"Harus sudah disahkan. Berarti kalau seandainya rpjmddes nya belum di sahkan berarti kita sudah melanggar hukum. 

Kalau induk segala macam kegiatan itu ternyata belum selesai, berarti perencanaan ibu/bapak selaku kepala desa yang baru dilantik itu gagal,” jelasnya Heru.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Buka Seleksi PPPK Teknis 2022, Anda Berminat?

BACA JUGA:PPTK dan Bendahara DPPKB Dipanggil Satintelkam Polres Empat Lawang

Kenapa dibilang gagal lanjutnya, karena RPJMDDes itu isinya adalah visi dan misinya kepala Desa, janji-janji politik kepala desa, mulai tahun pertama sampai tahun ke enam.

"Lucu saja jika seandainya tiba-tiba ada kegiatan di APBDes, tetapi tidak ada di RPJMDes, tidak ada di RKP, alias kegiatan siluman,” tambahnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: