Tiga Ahli Waris Klaim Kepemilikan Lahan SMKN 3 Kayuagung Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi...

Tiga Ahli Waris Klaim Kepemilikan Lahan SMKN 3 Kayuagung Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi...

Kondisi gerbang yang menuju hutan kota dan SMKN 3 Kayugung Kabupaten Ogan Komering Ilir yang ditutup dengan dinding beton oleh pihak ahli waris, Kamis 16 Februari 2023.-Palpos.id-Humas Polres OKI

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir atau Polres OKI akhirnya menetapkan tiga ahli waris Almarhum H Jalil, berinisial Y, H, dan N yang mengklaim kepemilikan lahan SMKN 3 Kayuagung sebagai tersangka.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, penetapan itu bermula dari pemblokiran akses jalan menuju hutan kota dan SMK Negeri 3 Kayuagung yang sempat dilakukan oleh pihak ahli waris.

"Hal ini menyebabkan aktivitas baik para siswa-siswi, guru dan masyarakat menjadi terganggu hingga menyulitkan mobilitas masyarakat," ungkapnya kepada awak media, Kamis, 16 Februari 2023.

Ia menambahkan, dengan adanya penutupan ke empat sisi jalan menggunakan tembok beton itu, membuat sepeda motor maupun mobil tidak bisa melintasi jalan umum milik pemerintah tersebut.

BACA JUGA:Soal Klaim Lahan SMKN 3 Kayuagung, Kajari OKI Minta Jangan Ganggu Fasilitas Umum

BACA JUGA:Satpol PP dan Damkar OKI Gelar Penertiban Penutupan Jalan SMKN 3 Kayuagung

"Warga akhirnya terpaksa memutar arah dan melewati jalan lain. Dan pada tanggal 4 Desember 2022, karena ada penutupan itu masyarakat merasa tidak nyaman dan membuat pengaduan ke Mapolres OKI," ujarnya.

Dikatakannya, laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana merintangi jalan umum. 

Dimana hal itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas atau kegiatan yang dapat menggangunya fungsi jalan diruang pemanfaatan jalan.

"Laporan sesuai dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Lalu setelah mengantongi laporan, pihak kita segera melakukan penyelidikan dan mendengarkan beberapa keterangan saksi-saksi," tuturnya.

BACA JUGA:Polres OKI Gelar Patroli Dialogis di Seputar SMKN 3 Kayuagung

BACA JUGA:Sesuai SK Gubernur Sumsel Tim Gabungan Bongkar Paksa Pagar Bangunan Tutupi SMKN 3 Kayuagung

Masih kata Jatrat, fari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, akhirnya mereka menggelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Proses selanjutnya di tanggal 9 Januari 2023 lalu pihaknya melakukan pemanggilan terhadap 4 orang saksi untuk dihadirkan di Mapolres OKI guna dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak ada konfirmasi dan tidak datang," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: