Sidang Lapangan : Pengadilan Negeri Kayuagung Tinjau Lokasi Sengketa Hutan Kota

Sidang Lapangan : Pengadilan Negeri Kayuagung Tinjau Lokasi Sengketa Hutan Kota

PN Kayuagung menggelar Sidang Lapangan untuk Meninjau Lokasi Sengketa Hutan Kota-Foto : Humas Kominfo OKI-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar sidang lapangan, Senin, 9 September 2024.

Sidang tersebut dilakukan dalam agenda pemeriksaan lokasi tanah Hutan Kota Kayuagung yang digugat warga di Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton.

Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti mengatakan, sidang lapangan atau disebut bahasa hukum dengan peninjauan setempat, karena majelis ingin melihat   lokasi yang digugat dan batas-batasnya.

"Kemudian, apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi objek gugatan," ungkapnya selaku Hakim Ketua sengketa hak atas sebagian tanah dalam Kawasan Hutan Kota Kayuagung yang diajukan oleh Ahli Waris Haji Jalal melalui kuasa hukumnya Krisnaldi SH. 

BACA JUGA:Ratusan Maba Ikuti Pengenalan Kehidupan Kampus, Rektor Uniski Minta Pedomani 3 Pilar

BACA JUGA:Dewan OKI Carikan Solusi Bersama : Sejak 2017 Jaringan Listrik di Desa Pelimbangan Belum Normal

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma), sidang lapangan wajib dilaksanakan untuk memastikan ada tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat. 

"Adapun agenda sidang lapangan yakni, pengukuran batas lahan berdasarkan versi penggugat dan tergugat. Silahkan ditunjukkan batasan-batasannya, kalau ada gambar atau peta silahkan disampaikan kesempatan ini kita mau cek sama-sama,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, pada sidang kali ini para pihak menunjukkan batas objek yang menjadi sengketa sesuai klaim masing-masing. 

"Majelis hakim beserta para pihak melakukan pengecekan lahan dengan berkeliling untuk mengetahui kebenaran klaim kedua pihak," tuturnya.

BACA JUGA: Dandim 0402/OKI Lakukan Peletakan Batu Pertama di Kelurahan Perigi

BACA JUGA:Hilwen Resmi Emban Jabatan Kasat Pol PP dan Damkar OKI Baru

Masih katanya, setelah mendengar penjelasan pihak penggugat dan tergugat tentang batas-batas tanah, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada, Selasa 23 September 2024 mendatang dengan agenda mendengar saksi penggugat.

"Persidangan selanjutnya, dilaksanakan di PN Kayuagung, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: