Horee, Honor Pemkot Palembang Tidak Dihapus, Namun Tetap Ada Evaluasi

Horee, Honor Pemkot Palembang Tidak Dihapus, Namun Tetap Ada Evaluasi

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa saat menghadiri pelantikan PPM Kota Palembang di Rumah Dinas Walikota, Selasa 18 Oktober 2022. -Palpos.id-

BACA JUGA:Santuni Korban Kebakaran, Pemkot Gelontorkan Rp50 Juta

a.Tenaga non ASN yang pengahasilannya bukan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

b.Minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

c.Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah.

d.Minimal masa kerja yaitu selama satu tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

BACA JUGA:Halaman RSI Indonesia School Tutupi Saluran Air, Pemkot Palembang Segera Bongkar Bongkahan Bangunan

Selanjutnya mengenai prioritas utama pengangkatan honorer menjadi PNS yaitu yang bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik dan juga administratif.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: