Dewan Nilai Pelantikan Pj Sekda OKU Cacat Hukum, Ini Kata Sekretaris BKSDM OKU...
Komisi I DPRD OKU saat meminta penjelasan terkait pencopotan jabatan Sekda OKU dengan BKSDM setempat, Rabu 22 Februari 2023.-Palpos.id-
"Kami menilai pelantikan ini cacat hukum. Karena tidak masuk akal seorang Tarmizi yang memiliki segudang prestasi justru digantikan oleh pejabat setingkat Dharmawan.
Dimana, Dharmawan yang selama ini jabatannya selalu dapat sorotan dari dewan," sesal Wakil Ketua Komisi I DPRD OKU Naproni, Rabu 22 Februari 2023.
BACA JUGA:Desa Tungku Jaya OKU Diproyeksikan Jadi Sentral Budi Daya Bawang Merah
BACA JUGA:Jaringan PDAM OKU Alami Gangguan, Ini Penyebabnya
Apalagi lanjut Naproni, pelantikan itu justru tidak mengacu Perpres No 3 tahun 2018 yang isinya menjelaskan syarat-syarat untuk ASN agar bisa dilantik jadi Pj Sekda.
"Masa dasar hukum pelantikannya Peraturan Pemerintah. Dan menyampingkan Perpres No 3 tahun 2018. Coba tinggi mana? PP atau Perpres," tegasnya.
Untuk itu kata Naproni, pihaknya akan mengadukan pelantikan Pj Sekda OKU itu ke Komisi ASN di Jakarta.
"Kita menolak pelantikan hari ini. Apa tidak ada orang lain yang bisa ditunjuk jadi Pj Sekda OKU," tandas dia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: