Enam TKP Melakukan Penodongan, Tegar Diamankan Polisi
Pelaku Tegar saat diamankan di Mapolsek Seberang Ulu 1 Palembang. --foto : Abdus salam/Palpos.id
"Berdasarkan keterangan dari pelaku saat diperiksa dan ditanya oleh penyidik kita, tegar telah mengakui semua barang yang ia jual merupakan hasil dari aksi penodongannya dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari - hari," terang Firdaus.
BACA JUGA:Nenek 70 Tahun Gantung Diri Gunakan Kain Semban di Pondok Kebun, Ini yang Dilakukan Polisi...
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam dan puluhan kotak handphone.
"Atas ulahnya pelaku Tegar terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman selama sembilan tahun penjara," tutup Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: