Pinjam Uang di Bank, Maimunah Alami Kerugian Mencapai Rp300 Juta
Pelapor dan kuasa hukumnya saat menunjukkan surat laporan kepolisian. --foto : Abdus salam/Palpos.id
Namun, baru berjalan dua tahun tepatnya 2018 ada lagi persetujuan pemberian kredit terhadap kliennya sebesar Rp77,7 juta namun kali ini berupa pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih milik anak perusahaan Bank Swasta tersebut.
BACA JUGA:Tawuran, Satu Pelaku dan Celurit Diamankan, Ini Kronologisnya...
"Usai klien kami menanyakan ke OJK diketahui ternyata kedua pinjaman telah berakhir atau lunas. Tapi sampai tahun 2021 gaji pensiun klien kami terus dipotong dan diklarifikasi ke Bank Swasta tersebut.
Lalu klien kami ke OJK Regional Sumbagsel didapati ada tiga perjanjian kredit yang diakui tidak pernah sama sekali ditandatangani oleh klien kami.
Saat saat ini juga klien kami cuma menerima uang pensiun senilai 120 ribu rupiah perbulannya dari total uang pensiun yang harusnya diterima sebesar tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah perbulan," ungkapnya, Kamis (16/03/2023).
BACA JUGA:Ketiga Pelaku Begal Sadis di Palembang Bersama Penadahnya Diamankan Polisi
Dilain pihak, saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan tindak pidana perbankan yang dibuat Maimun ini, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Harris Dinzah,SH, SIK melalui Kanit Pidsus, Iptu Ledi Utomo menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
"Masih lidik, pihak-pihak terkait juga sudah dipanggil dan dimintai klarifikasinya dan telah dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Terpisah, dari pihak terlapor KCP KB Bukopin Cabang Palembang yang langsung ditanggapi oleh Branch Manager KB Bukopin Palembang, Munarco Maladi menceritakan, bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan yang detail kepada penyidik Unit Pidsus Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Modal Postingan di Medsos, Bandar Arisan Bodong di Kabupaten OKU Raup Miliaran Rupiah
"Ibu pelapor ini ada pinjaman dengan kelengkapan dan foto tanda tangan semuanya lengkap. Kami juga sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh OJK Kanreg VII Sumbagsel setelah dijelaskan dan setelah itu OJK tidak ada lagi tanggapan," ceritanya.
Munarco mengira perkara yang menimpa pihaknya itu, sudah selesai sebab tidak sama sekali terjadi adanya dugaan mala administratif yang dialami oleh nasabah nya tersebut.
"Dan kami kira sudah selesai tapi ternyata justru dilaporkan ke kepolisian," pungkasnya saat dimintai keterangan lewat via WhatsApp, kepada palpos.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: