Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Alami Pergeseran, Ini Rinciannya..

Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Alami Pergeseran, Ini Rinciannya..

Peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin berfoto bersama usai sosialisasi pergeseran Dapil dan jumlah kursi.--Foto : Soni

Oleh karena itu dengan telah dilakukan beberapa tahapan terkait penetapan dapil yang telah di sahkan oleh KPU RI, diharapkan  menjadi pilihan dapil yang terbaik bagi para peserta pemilu, karena pihaknya telah berupaya untuk membentuk dapil yang se ideal mungkin, paparnya.

Sementara itu jumlah dapil dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Banyuasin, berdasarakan PKPU nomor 6 tahun 2023 untuk pemilu tahun 2024.

BACA JUGA:Nasdem Targetkan 8 Kursi Legislatif di Musi Rawas

Yakni Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Banyuasin III, Rantau Banyur dan Sembawa jumlah kursi 7. Dapil 2 Kecamatan Pulau Rimau, Betung, Tungkal Ilir, Suak Tapeh dan Selat Penuguan dengan jumlah 8 kursi.

Dapil 3 Kecamatan Banyuasin II, Muara Telang, Tanjung Lago, Sumber Marga Telang dan Karang Agung Ilir dengan 8 kursi. 

Dapil 4 Kecamatan Muara Padang, Makarti Jaya, Muara Sugihan dan Air Salek dengan jumlah 7 kursi. 

Dapil 5 Kecamatan Banyuasin I, Rambutan dan Air Kumbang dengan jumlah 7 kursi. 

Sementara Dapil 6 Kecamatan Talang Kelapa dengan jumlah 8 Kursi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: