Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Alami Pergeseran, Ini Rinciannya..

Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Alami Pergeseran, Ini Rinciannya..

Peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin berfoto bersama usai sosialisasi pergeseran Dapil dan jumlah kursi.--Foto : Soni

BANYUASIN, PALPOS.ID- Bertempat di Kantor KPUD Banyuasin, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuasin menggelar sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023.

Tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi jumlah kursi anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam pemilu tahun 2024, Selasa (21/3/23).

Dihadiri langsung perwakilan setiap parpol peserta pemilu Kabupaten Banyuasin.

Dalam sosialisasi itu, Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Banyuasin dalam Pemilu Tahun 2024.

BACA JUGA:Gerindra Targetkan 4 Kursi DPR RI dan 15 Kursi DPRD Sumsel

Berdasarkan penetapan KPU RI ditetapkan berjumlah sebanyak 6 Dapil, dengan pergeseran beberapa kecamatan dan jumlah alokasi kursi DPRD dibeberapa dapil yang ada.

Ketua KPUD Banyuasin, Nurul Mubarok mengatakan, tujuan dari sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi DPRD itu.

Dimana dalam pemilu 2024 ini ada pergeseran beberapa kecamatan dan juga alokasi kursi Anggota DPRD.

Seperti Kecamatan Tanjung Lagi yang dulunya masuk di Dapil 6 sekarang masuk di Dapil 3.

BACA JUGA:Nasdem Optimis Rebut Kursi Pimpinan DPRD Lubuklinggau Periode 2024-2029, Ini Kata Yopi Karim...

Jadi bersama dengan pergeseran itu juga ada perubahan proposional kursi DPRD. 

Dulu itu di dapil 3 jumlah kursinya berjumlah 6 kini menjadi 8 kursi.

Sementara untuk Dapil 6 dulu berjumlah 10 kursi saat ini menjadi 8 kursi, terangnya.

"Jadi untuk dapil dan jumlahnya kursi tetap sama hanya saja terjadi pergeseran dapil, sementara kalau untuk penambahan kursi Kabupaten Banyuasin belum bisa, karena berdasarkan PKPU kalau kita mau nambah kursi jumlah penduduk kita harus lebih dari 1 juta penduduk, " ungkap Nurul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: