UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...

UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...

Mahkamah Konstitusi Pertegas Mekanisme PHK: Harus Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.-Palpos.id-Youtube

BACA JUGA:Waduh! Perpu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari Bagi Pekerja, Anda Sepakat?

6.Pekerja Kena PHK Harus Mencari Pekerjaan Baru

Terakhir, pekerja kena PHK harus langsung ‘move on’ dengan mencari pekerjaan baru, baik pekerjaan yang sama dengan sebelumnya maupun pekerjaan lain.

Intinya pekerja kena PHK harus segera berdamai dengan diri sendiri, meskipun masih ada perasaan sedih setelah di PHK.

Begitu percaya dirimu kembali dan sudah ‘move on’, kamu harus mengambil langkah ke dunia kerja baru.

Diantaranya harus mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan. Misalnya itu, membuat resume, CV, Portofolio, termasuk melamar pekerjaan baru.

BACA JUGA:Catat! Ini Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja...

BACA JUGA:Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ada 15 poin penting UU Cipta Kerja yang harus diketahui. Dan poin nomor 13 masuk ranah pribadi.

Namun, dalam UU Cipta Kerja juga masih mengatur terkait pesangon, uang penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan.

Baik itu untuk pekerja atau karyawan atau buruh yang kena PHK maupun bagi mereka yang pensiun.

Berikut adalah 15 poin penting UU Cipta Kerja yang baru disahkan dan sudah diumumkan pemerintah, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

BACA JUGA:Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Ini Harapan Kenaikan UMP Sumsel dan UMK 2023

1.UU Cipta Kerja tidak mengubah sistem pengupahan, dan itu artinya upah masih dihitung berdasarkan waktu ataupun hasil;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber