Ternyata Ini Alasan Jam Kerja Karyawan 8 Jam Per Hari Sesuai UU Cipta Kerja, Termasuk Tujuannya...
Jam kerja karyawan itu kebanyakan diberlakukan 8 jam per hari dengan waktu kerja 5 hari per minggu dan itu sesuai dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan Selasa 21 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Yakni pekerja atau karyawan wajib patuh pada aturan perusahaan. Kemudian, wajib menjaga kerahasiaan perusahaan, dan wajib memiliki loyalitas tinggi kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Nah, apabila hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan sudah terpenuhi, maka semuanya akan berjalan dengan lancar. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: