Oooh! Tenyata Ini Tujuan Dibuat UU Cipta Kerja, Termasuk Harapan Pemerintah Kedepan...

Oooh! Tenyata Ini Tujuan Dibuat UU Cipta Kerja, Termasuk Harapan Pemerintah Kedepan...

UU Cipta Kerja yang baru mengatur pekerja yang bolos 5 hari berturut-turut bisa langsung dipecat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Ternyata ini tujuan dibuat UU Cipta Kerja. Termasuk harapan pemerintah ke depan dari diberlakukannya UU Cipta Kerja tersebut.

Dimana, tujuan dibuat UU Cipta Kerja itu yakni untuk menciptakan lapangan kerja yang merata bagi rakyat Indonesia.

Kemudian, harapan pemerintah dengan adanya UU Cipta Kerja itu bisa menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Terutama untuk mendorong transformasi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jam Kerja Karyawan 8 Jam Per Hari Sesuai UU Cipta Kerja, Termasuk Tujuannya...

Selain itu, ada 11 klaster yang dibahas dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI, Selasa 21 Maret 2023 yang lalu itu.

Dari 11 klaster yang dibahas itu, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, pengadaan lahan, ketenagakerjaan, dukungan riset dan inovasi.

Kemudian, klaster terkait kemudahan berusaha, perlindungan UMKM, kemudahan pemberdayaan, administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.

Lantas siapa yang diuntungkan dari disahkannya UU Cipta Kerja tersebut? Ternyata yang diuntungkan itu bukan pekerja atau karyawan, juga bukan perusahaan.

BACA JUGA:Inilah Hak dan Kewajiban Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja, Apa Saja Ya Bestie!

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...

Namun, yang diuntungkan dari UU Cipta Kerja itu adalah pemerintah. Sebab, hadirnya UU Cipta Kerja diharapkan bisa mendukung program restrukturisasi pemerintah khususnya dalam sektor perekonomian.

Karena keberadaan dan tujuannya itulah hingga UU Cipta Kerja masih jadi kontroversi meskipun sudah disahkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: