Oooh! Tenyata Ini Tujuan Dibuat UU Cipta Kerja, Termasuk Harapan Pemerintah Kedepan...
Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
5. Pekerja yang hamil atau melahirkan atau gugur kandungan dan atau sedang menyusui;
6. Pekerja yang mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja atau Buruh lainnya dalam satu Perusahaan;
7. Pekerja yang mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha;
8. Pekerja yang mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. Pekerja yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10. Pekerja yang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja untuk Atasi Resesi Ekonomi, Ini Penjelasan Pakar Hukum Bisnis UGM...
BACA JUGA:FSBSI Muba Tolak Pasal 81 Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya...
Itulah 10 kategori pekerja atau karyawan atau buruh yang tak bisa di PHK sepihak oleh pengusaha sesuai UU Cipta Kerja tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek atau PHIJSK Kemnaker Indah Anggoro Putri, juga menegaskan terkait larangan PHK sepihak terhadap pekerja atau karyawan atau buruh tersebut.
Artinya, sambung Indah, PHK itu bisa dilakukan jika perusahaan sudah memberitahu pekerja atau karyawan.
Selanjutnya, pekerja atau karyawan atau buruh yang akan di PHK juga menerima keputusan dari perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Ingat! Perpu Cipta Kerja Harus Dipatuhi, Ini Alasan Menaker Ida Fauziyah...
BACA JUGA:Aturan Baru Perppu Cipta Kerja Libur 1 Hari dalam Seminggu, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik!
“Namun, apabila terjadi perselisihan PHK, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja,” tegas Indah beberapa waktu yang lalu. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: