Puluhan Pemohon Ajukan Kartu Pencaker ke Disnakertrans OKI
Masyarakat saat mendatangi kantor Disnakertrans OKI untuk mangajukan permohonan membuat kartu pencari kerja, Senin, 27 Maret 2023.Foto:Diansyah/Palpos.Id--
KAYUAGUNG, PALPOS. ID - Sebanyak 73 masyarakat mengajukan permohonan untuk membuat Kartu Pencari Kerja atau Pencaker atau AK 1 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir atau Disnakertrans OKI.
Kepala Disnakertrans OKI, Madani ST MSi melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Septa Akbar SE mengatakan, jumlah tersebut terhitung per bulan Maret 2023 ini.
"Tujuan daerah daripada puluhan pemohon Kartu Pancaker ini bermacam-macam. Ada yang ingin ke Palembang, Bandar Lampung, bahkan ke luar Provinsi Sumatera Selatan seperti pulau Jawa," ungkapnya kepada Palpos.Id, Senin, 27 Maret 2023.
BACA JUGA:Anggaran Minim, Sejumlah Pos Anggaran Terancam Tak Dibayarkan
Ia menambahkan, para pemohon juga berasal dari beragam masyarakat di wilayah Bumi Bende Seguguk. Dimana menurutnya untuk riwayat pendidikan, ada yang tamatan SMA, SMK, Diploma 1 hingga Strata 1.
BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem Hingga Kasus Stunting di Muba Menurun
"Kita juga dari Disnakertrans OKI melayani masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan kartu Pencaker setiap hari hari yakni Senin - Jum'at mulai dari pukul 08.00 - 17.00 WIB," ujarnya.
Dikatakannya lagi, sebelum ke Disnakertrans OKI, masyarakat harus mendaftar secara online terlebih dahulu. Lalu, setelah mendaftar, barulah masyarakat mencetaknya ke Disnakertrans OKI dengan membawa persyaratan fotocopy KTP dan Ijazah terakhir.
BACA JUGA:Masalah Sepele, Warga Jalan Semeru Tewas ditusuk Tetangganya Sendiri, Berikut Kronoligisnya !
"Untuk pendaftaran online, pertama buka akses Kemnaker.go.id. Lalu, melakukan pendaftaran akun dengan melakukan Validasi NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone," tuturnya.
Masih kata Septa, setelah itu melengkapi Profil dengan mengisikan foto profil, biodata, pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi, pencapaian, bahasa, dan keahlian.
BACA JUGA:Forkofimcam Jirak Jaya Razia Makanan Mengandung Zat Berbahaya, Ini Loh, Hasilnya
"Selanjutnya, akses Sistem Informasi dan pelayanan ketenagakerjaan siap kerja," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: