Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Disebut Terima Rp500 Juta...

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Disebut Terima Rp500 Juta...

salah satu saksi yakni Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar, saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis 30 Maret 2023.-Palpos.id-Sumeks.co

Ada fakta lain yang terungkap dalam persidangan tersebut. Yakni ada rapat malam hari diduga untuk menyepakati setoran kepada pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp300 juta. 

Terkait adanya dugaan sejumlah nama menerima aliran dana hibah tersebut, Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH mengaku, benar atau tidaknya hal itu belum bisa dipastikan.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ini Alasannya

BACA JUGA:Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar

‘’Belum bisa bicara benar atau tidak aliran dana itu, karena harus ada alat bukti. Nanti kita akan dengar keterangan saksi-saksi lain. Termasuk juga dari saksi ahli dan keterangan terdakwa di persidangan,” kata Nur Surya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan, JPU Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut.

Yakni dua mantan Koordinator Sekretariat atau Koorsek Bawaslu OI bernama Aceng Sudrajat dan Herman Fikri.

Kemudian, satu terdakwa lagi bernama Romi selaku honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI

BACA JUGA:Keluarga Romi Ungkap Pembagian Sejumlah Uang Dilakukan Komisioner dan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir...

Dimana, ketiga terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu OI tahun 2019-2020 senilai Rp19.3 miliar.

Akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan itu diduga para terdakwa melakukan beberapa kegiatan fiktif.

Hingga akhirnya berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan dugaan kerugian negara dari perbuatan para terdakwa senilai Rp7.4 miliar.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa JPU Kejari OI dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHP. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: