Ternyata ada 7 Data KK Tak Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap 2, Begini Penjelasannya...
![Ternyata ada 7 Data KK Tak Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap 2, Begini Penjelasannya...](https://palpos.disway.id/upload/22678ce0cb1d7b1169dee104b404a4bb.jpg)
Kementerian Sosial Percepat Pencairan Bantuan Sosial, Fokus BPNT dan PKH di November 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Bansos PKH Tahap 1 sudah selesai disalurkan Kemensos RI pada bulan Maret 2023 yang lalu.
Kemudian, untuk Bansos PKH Tahap 2 juga akan dicairkan mulai Senin 10 April 2023 atau sebelum lebaran Idul Fitri.
Sebab sesuai dengan tujuannya, Bansos PKH diberikan untuk membantu perekonomian masyarakat miskin atau rentan miskin.
Namun, tidak sembarang masyarakat bisa dapat bantuan, karena ada syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:4 Tanda Bansos PKH Tahap 2 Sudah Cair dan Masuk Rekening KPM, Baca Aja Biar Nggak Penasaran Bro!!!
BACA JUGA:Ayo!!! Siswa Pemilik PBI JKN BPJS Kesehatan Dapat Bansos PIP Kemdikbud hingga Rp1 Juta...
Syarat-syarat yang ditetapkan itu juga termasuk mengenai kartu keluarga atau KK dari KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.
Bahkan, Kemensos RI menegaskan ada 7 data Kartu Keluarga atau KK yang dinyatakan tidak bisa dapat bansos PKH tersebut.
Dan inilah 7 data KK tak bisa cairkan Bansos PKH tahap 2 senilai Rp600 ribu dimaksud, yakni:
1.Data KK atau Kartu Keluarga tidak terdaftar di DTKS
Jadi data KK tidak terdaftar di DTKS tentu saja keluarga tersebut tidak bisa mendapat bansos PKH tahap 2.
Meskipun sebenarnya dalam keluarga itu ada anak yatim piatu dan keluarga dimaksud sebenarnya memang layak mendapat bantuan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: