Ternyata ada 7 Data KK Tak Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap 2, Begini Penjelasannya...

Kementerian Sosial Percepat Pencairan Bantuan Sosial, Fokus BPNT dan PKH di November 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Ini Syarat Siswa SD SMP SMA Dapat Bansos PIP Kemdikbud 2023, Kamu Termasuk Tidak?
6. Data anak yatim piatu sudah beranjak dewasa
Jika ada anak yatim piatu yang sudah beranjak dewasa atau memasuki usia 18 tahun tergitung April 2023, maka dipastikan tidak bisa dapat bantuan Rp600 ribu.
7. Anak yatim piatu yang telah menikah
Meskipun statusnya anak yakin piatu. Namun, karena sang anak sudah beranjak dewasa atau telah menikah, maka tak bisa dapat bantuan Rp600 ribu tersebut.
Jadi itulah 7 data KK tak bisa cairkan bansos PKH tahap 2 yang disalurkan mulai 10 April 2023 tersebut.
Mulai tahun 2023, data penerima bansos harus bersumber dari DTKS yang dikelola pihak data dan informasi Kemensos RI.
BACA JUGA:Ini Cara Daftar Bansos PIP Kemdikbud 2023, Buruan Ya Siswa SD SMP SMA Bisa Dapat Rp1 Juta...
Bagi warga yang berhak mendapat bansos namun belum pernah terima bantuan, kemungkinan karena belum terdata di DTKS saja.
Makanya, Pemda juga diberi kewenangan mengusulkan nama-nama penerima melalui musyawarah desa.
Namun sekali lagi ditegaskan, tidak sembarang masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH tersebut.
Namun, hanya untuk masyarakat yang memiliki KK dan KTP yang berciri memenuhi kriteria identitas.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Saldo Bansos PIP Kemdikbud Cair April 2023, Siswa SD SMP SMA Dapat hingga Rp1 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: