Dosen ASN Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023, Ini Isinya....

Dosen ASN Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023, Ini Isinya....

Aturan khusus jabatan fungsional dosen ASN sebagai turunan Peraturan Menpan RB Nomor 01 tahun 2023 untuk transformasi ASN.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.IDDosen ASN wajib tahu! Ini aturan terbaru Menpan RB Nomor 01 tahun 2023.

Dalam aturan terbaru itu, Kemenpan RB bersama Kemdikbud sedang finalisasi aturan yang lebih progresif untuk transformasi ASN.

Transformasi itu salah satunya untuk jabatan fungsional, termasuk akselerasi dalam karier dan kinerjanya.

Bahkan untuk jabatan fungsional dosen ASN akan diatur khusus sebagai tindaklanjut Peraturan Menpan RB Nomor 01 tahun 2023 tersebut.

BACA JUGA:ASN Bolos Usai Cuti Lebaran, Sekda Prabumulih Ancam Sanksi

BACA JUGA:Dengan Narasumber dari Singapura, Buka Seminar Nasional Ini Pesan Bupati Askolani untuk ASN

Dan semua itu akan menjawab kekhawatiran terhadap penilaian dan kenaikan jenjang jabatan yang terhambat dengan adanya implementasi atau turunan dari Peraturan Menpan RB itu.

‘’Aturan terbaru itu termasuk soal transformasi ASN. Makanya pemerintah sedang menyiapkan RPP Manajemen ASN yang tentunya untuk mendukung kinerja ASN itu sendiri.

Kemudian memberi kemudahan ASN untuk mengembangkan kompetensi. Serta membuka peluang pengembangan karier melalui sistem mobilitas talenta yang semakin terbuka.

Dan yang terpenting tenti saja untuk memperbaiki sistem kesejahteraan ASN agar lebih adil dan kompetitif,” Tegas Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni, kepada wartawan, Selasa 18 April 2023.

BACA JUGA:Wow, Lubuklinggau Ada Tempat Bimbel Gratis Yang Fasilitasnya Belajarnya Lengkap

BACA JUGA:Baznas Ogan Ilir Salurkan Zakat ASN Lewat ATM Beras

Bahkan, saat ini, sambung Alex Denni selain menggodok RPP Manajemen ASN, pihaknya juga sedang finalisasi jabatan fungsional dosen.

Kenapa harus dibuat aturan khusus? Karena dosen merupakan mandatory UU, sehingga tidak bisa disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: