Tidak Ada Perpanjangan Libur di OKI, ASN Tidak Masuk Potong TPP

 Tidak Ada Perpanjangan Libur di OKI, ASN Tidak Masuk Potong TPP

Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI, H Husin SPd MM MPd. Foto : Dokumentasi--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau Sekda OKI, H Husin SPd MM MPd menegaskan tidak ada lagi perpanjangan waktu libur.

"Kita juga tidak menggunakan sistem sidak, karena sistem regulasi sudah jelas. Kalau pun ASN tidak masuk maka konsekuensi potong TPP, dan itu ada regulasinya," ungkapnya kepada Palpos.Id, Selasa, 25 April 2023.

Ia menambahkan, misalnya jika sekian jam saja tidak melaksanakan tugas maka regulasi berlaku, apalagi sampai satu hari.

BACA JUGA:Satu Perusahaan Migas di Prabumulih Dilaporkan Bayar THR Dibawah Gaji Pokok

"Kalau untuk yang sakit ada suratnya, pasti ada toleransi atau izin dengan alasan yang bisa diterima. Saya juga kalau tidak masuk, berani anak buah saya memotong TPP," ujarnya.

Dikatakannya lagi, hal itu dia yang memintanya jika ada hambatan masuk. Meskipun begitu menurutnya, jangan dipotong tiba-tiba saat dia ada dinas luar,  maka dirinya akan marah.

"Saya berharap, setelah menikmati masa cuti bersama, seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI kembali masuk untuk menjalankan tugas dan kewajibannya kembali," tuturnya.

BACA JUGA:Pj Bupati H Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur Usai Lebaran

Diketahui, pemerintah resmi menetapkan jadwal libur lebaran Idul Fitri 1444 H dan cuti bersama pada 19-25 April 2023.  Cuti bersama yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Tebakar, Pemilik Sumur diamankan, Berikut Kronologisnya...

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: