Gara-Gara Barter Handphone, Biduanita di Lubuklinggau Terseret Masalah Hukum

Gara-Gara Barter Handphone, Biduanita di Lubuklinggau Terseret Masalah Hukum

biduanita di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan harus berurusan dengan hukum-Foto : Yati-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Gara-gara barter Handpone atau Hp dengan kenalan di media sosial atau medsos, seorang biduanita di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan harus berurusan dengan hukum. biduanita dimaksud Menakshi alias Mena (31), warga Jalan Bukit Barisan RT 04 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Mena diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau di rumahnya Jalan Bukit Barisan, Jumat 28 April 2023.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, mengungkapkan tersangka Mena ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban atas nama Hermansyah (43), warga Jalan Serawai RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Diaman dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan 2 unit Hp yang sedang di cas di ruang tamu rumahnya. Pencurian itu terjadi pada Minggu 9 April 2023 sekitar pukul 05.30 WIB.

BACA JUGA:Polisi Sita 2,8 Ton Solar Ilegal di Kertapati, Diduga Berasal dari Sekayu

BACA JUGA:Tim Labfor Periksa TKP Gudang Minyak Illegal

Dijelaskan korban kronologis hilangnya  Hp tersebut berawal ketika korban yang barun pulang kerja membersihkan area jalan di seputar Lapangan Perbakin Kota Lubuklinggau. Saat sampai di rumahnya, mengetahui dan melihat Pintu depan rumahnya, sudah dalam keadaan terbuka.

Seketika itu ia bertanya kepada istrinya Thina Fitria, tentang keberadaan 2 unit hp miliknya yang sedang dicas/charging di ruang tamu. Namun istrinya mengatakan ada di ruang tamu dan tidak dipindahkan ke tempat lain. Setelah dicek dan dicari tidak juga ketemu. Ternyata 2 Hpnya susah raib.

Sadar Hp nya raib dan telah dicuri orang tidak dikenal, korban kemudian melapor ke Mapolres Lubuklinggau. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan akhirnya Tim Macan mengetahui keberadaan salah satu Hp yang telah hilang. "Setelah dilakukan penyelidikan kita mendapat informasi bahwa salah satu Hp yang hilang telah dikuasai oleh seorang wanita," ujar Robi.

BACA JUGA:Satu Minggu Hilang Jasmiri Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya

BACA JUGA: Mayat Mrs X Ditemukan Mengambang di Kolam Kedukan Desa Tugu Mulyo

Lalu Jumat 28 April 2023,sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Macan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka Mena yang menguasai Hp Reae 5  dengan nomor  Imei 1 :* 861835048663717, Imei 2 : 861835048663709.

"Setelah kita melakukan pengecekan dan pencocokan terhadap nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada perangkat Hp merk REALME 5 yang dikuasai tersangka Mena, hasilnya benar itu Hp milik korban," jelasnya.

Tersangka  Menakshi yang didampingi  suaminya, termasuk Barang Bukti atau BB Hp yang didapatkan di TKP (kediaman tersangka)  dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara Intensif.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui mendapatkan BB Hp tersebut dari seorang lelaki yang baru dikenalnya dimedsos Facebook atas nama Anggi. "Menurut tersangka, Anggi ini yang mengajaknya tukar tambah dengan Hp miliknya merk OPPO A16 dilengkapi kotak Hp, sementara Hp Realme 5 yang didapat atau dikuasainya tidak dilengkapi dengan kotak Hp," jelas Robi.

BACA JUGA:Buron Kasus Penganiyaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditangkap

BACA JUGA:Ayah di Palembang Nekat Rampok Anak Tiri, Begini Kronologisnya...

Namun perbuatan tersangka termasuk tindak pidana pertolongan Jahat (Penadah) dalammperlara pencurian. "Jadi tersangka kita tangkap, sedangkan pelaku pencurian sedang dalam pengejaran,"pungkas Robi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id