Direktur Siber Polri Sebut Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Seperti Orang Tidak Berpendidikan...

Direktur Siber Polri Sebut Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Seperti Orang Tidak Berpendidikan...

Andi Pangerang Hasanuddin yang jadi tersangka ujaran kebencian kasus Peneliti BRIN ancam bunuh warga Muhammadiyah ketika digiring menuju Mabes Polri, Minggu 30 April 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Disisi lain, Brigjen Adi Vivid mengaku jika Andi Pangerang Hasanuddin sempat meminta perlindungan polisi terkait kasus itu.

Dan Andi Pangerang Hasanuddin mengaku meminta perlindungan ketika ditangkap polisi di kediamannya di Jombang Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diperiksa Polres Jombang, Akui Salah dan Khilaf...

BACA JUGA:Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tunjukkan bahwa Warga Muhammadiyah Beragama Lebih Baik di Dunia Nyata...

Dimana, Andi Pangerang Hasanuddin menyatakan tidak sadar ucapannya itu sudah memantik amarah.

‘’Andi Pangerang Hasanuddin minta perlindungan, mungkin merasa takut karena tidak sadar ucapannya membangkitkan amarah warga Muhammadiyah,” tutur Brigjen Adi Vivid.

Apalagi hasil pemeriksaan polisi menyatakan perdebatan Andi Pangerang Hasanuddin terkait penetapan idul fitri 1444 hijriyah itu membuatnya melontarkan komentar sarat dengan ujaran kebencian.

Dalihnya menyampaikan komentar itu karena sudah mencapai puncak lelah melakukan perdebatan.

BACA JUGA:Sempat Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Akhirnya Peneliti BRIN Minta Maaf, Ini Penjelasannya...

BACA JUGA:Sidang Isbat Habiskan Anggaran Negara, Ini Kata Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin...

Karena perdebatan tak kunjung selesai itu memicu emosi, hingga melontarkan ujaran kebencian dan ancam bunuh warga Muhammadiyah tersebut.

‘’Makanya itulah motivasinya. Karena sudah kesal mengikuti diskusi tersebut hingga ada titik lelah dan dia emosi. Itulah yang menjadi motivasinya,” urai Brigjen Adi Vivid.

Diketahui, setelah ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Jombang, Andi Pangerang Hasanuddin langsung dibawa ke Mabes Polri, dan langsung ditahan.

Karena kasusnya itu, Andi Pangerang Hasanuddin diduga melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

BACA JUGA:3 Alasan Muhammadiyah Gunakan Metode Hisab Tentukan Awal Ramadan dan Lebaran....

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: