Direktur Siber Polri Sebut Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Seperti Orang Tidak Berpendidikan...
Andi Pangerang Hasanuddin yang jadi tersangka ujaran kebencian kasus Peneliti BRIN ancam bunuh warga Muhammadiyah ketika digiring menuju Mabes Polri, Minggu 30 April 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dengan pasal tersebut, Andi Pangerang Hasanuddin terancam pidana 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: