Terkenal Sangat Licin,Spesialis Pencuri Rumah Kosong diamankan

Terkenal Sangat Licin,Spesialis Pencuri Rumah Kosong diamankan

Tersangka Rozi. Foto: Istimewa --

SEKAYU, PALPOS. ID - Spesialis pencurian dirumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya akhirnya tertangkap juga  pada hari Minggu, 30 April 2023.

Tersangka yakni Rozi (35) warga Talang Jawa kecamatan Babat Toman, Muba merupakan seorang residivis kasus pencurian dan narkoba.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Babat Toman diduga melakukan pencurian dirumah yang dikontrak Ade Supriadi (62) warga kelurahan Karya baru  Kecamatan Alang-alang lebar.

BACA JUGA:Ribuan Buruh di Palembang Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Sumsel, Ini yang Dikatakan HD

Diketahui mengontrak rumah di Kelurahan Babat kecamatan Babat Toman .

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu 26 April 2023, ketika rumah dalam keadaan koson, dengan cara mencongkel jendela bagian belakang lalu mengambil barang milik korban.

BACA JUGA:Direktur Siber Polri Sebut Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Seperti Orang Tidak Berpendidikan...

Barang yang berhasil diambil pelaku berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Supra fit nopol BG 4707 MR, 2 unit tabung gas ukuran 3 kilogram dan 2 unit mesin pompa air merk Honda dan Robin.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar S.TrK. Msi. membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian.

"Tersangka kami tangkap setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka berikut barang bukti dari hasil kejahatan tersebut masih ada padanya, dan setelah ditangkap tersangka  membenarkan bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut," jelas Vico.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Iptu Lekat Hariyanto SH menambahkan tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan juga narkoba, selain itu tersangka juga diindikasikan sebagai pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang sedang tidak ditunggu penghuninya .

"Dengan telah tertangkapnya tersangka tersebut masyarakat Babat Toman sangat berterima kasih kepada personil Polsek yang telah berhasil menangkap pelaku, karena ulah pelaku tersebut sudah membuat keresahan." Tambahnya.

BACA JUGA:Dunia Pendidikan Muba Patut Bangga, Ini, Loh ! Komitmen Pemkab Muba

Lanjut Lekad, bahwa tersangka dikenal sangat licin bahkan ada masyarakat yang mengatakan tersangka termasuk beruntung ditangkap polisi.

" Sebenarnya masyarakat sudah curiga terhadap tersangka tersebut setiap ada rumah kosong yang menjadi sasaran pencurian, dan masyarakat sudah berencana untuk menghakimi tersangka jika tertangkap oleh masyarakat." Paparnya.

BACA JUGA:5 Calon Daerah Otonomi Baru di Provinsi Lampung, 2 Diantaranya Tinggal Tunggu Moratorium Dicabut...

Tersangka sekarang ditahan di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan atas perkaranya.

"Pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: