14 Syarat Calon Rektor Unsri yang Ditetapkan Kemendikbudristek, Ini Kata Panitia Pemilihan Rektor Unsri...

14 Syarat Calon Rektor Unsri yang Ditetapkan Kemendikbudristek, Ini Kata Panitia Pemilihan Rektor Unsri...

Ketua Senat Prof If Subriyer Nasir PHD, Ketua Panitia yang telah dipilih sesuai hasil rapat tersebut yakni, Prof Dr H Joni Emirzon SH MHum FcBarb, didampingi Sekretaris Senat Dr Hj Nashriana Sh MHum dan Sekretaris Panitia Ir Sabaruddin MSc PhD dan panitia-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Bentuk Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru

“Setelah menjalani tes, calon juga harus memiliki unsur penilaian prestasi pegawai paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Dan ini adalah syarat kedelapan akan ada lagi syarat lainnya hingga 14 syarat,” papar Prof Joni Emirzon.

Dilanjutkan Prof Joni Emirzon, untuk syarat berikutnya yakni ke-9 dimana calon tidak sedang menjalankan tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.

Untuk syarat Ke-10 tidak menjalankan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Ke-11 tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah dimiliki kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, syarat ke-12 yakni berpendidikan Doktor (S3). Syarat ke-13 tidak pernah terbukti melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan.

BACA JUGA:Giliran Kabupaten Sukabumi Siap Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru di Provinsi Jawa Barat...

BACA JUGA:Provinsi Jawa Barat Siapkan Pembentukan 17 Kabupaten/Kota Daerah Otonomi Baru, 3 DOB Kabupaten Bogor...

Dan terakhir atau syarat ke-14 yakni telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika persyaratan ini sudah terpenuhi, maka nantinya calon Rektor Unsri akan disaring dari jumlah yang terdaftar. Dimana diharuskan calon Rekor atau kandidat minimal 4 calon,” kata Prof Joni Emirzon.

Setelah itu akan disaring kembali hingga tiga yang akan berlanjut pada tahap pemilihan Rektor. “Senat memiliki 35 persen suara, sementara sisanya dari kementerian,” tambah Prof Joni Emirzon. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: