14 Syarat Calon Rektor Unsri yang Ditetapkan Kemendikbudristek, Ini Kata Panitia Pemilihan Rektor Unsri...

14 Syarat Calon Rektor Unsri yang Ditetapkan Kemendikbudristek, Ini Kata Panitia Pemilihan Rektor Unsri...

Ketua Senat Prof If Subriyer Nasir PHD, Ketua Panitia yang telah dipilih sesuai hasil rapat tersebut yakni, Prof Dr H Joni Emirzon SH MHum FcBarb, didampingi Sekretaris Senat Dr Hj Nashriana Sh MHum dan Sekretaris Panitia Ir Sabaruddin MSc PhD dan panitia-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk saat ini panitia pemilihan sudah menyusun draf tata tertib yang dikonsultasikan dengan Kemendikbudristek, dengan usulan melalui empat tahapan.

Tahap pertama penjaringan bakal calon Rektor Unsri akan berlangsung pada 2 Mei-21 Juni 2023.

BACA JUGA:Lantik 3 Wakil Dekan Baru, Ini Pesan Rektor Unsri

BACA JUGA:Pecahkan Rekor, 72 Mahasiswa Proteksi Tanaman Unsri Lulus Tercepat dengan Prestasi Internasional

Kemudian, tahapan kedua penyaringan calon Rektor Unsri akan berlangsung pada 26 Juni – 4 Agustus 2023.

Selanjutnya, tahapan ketiga dan keempat yakni pemilihan calon serta penetapan calon Rektor Unsri pada 28 Juli- 4 Agustus 2023.

“Persyaratan calon Rektor Universitas Sriwijaya masa tugas 2023- 2027 ini memang diwajibkan memiliki 14 kriteria atau persyaratan,” jelas Prof Joni Emirzon.

Adapun 14 syarat calon Rektor Unsri yang ditetapkan Kemendikbudristek itu, yakni pertama Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.

BACA JUGA:5 Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten di Provinsi Banten, 2 Terakhir untuk Persiapan Pemekaran Provinsi

BACA JUGA:Wacanakan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya Pemekaran Provinsi Banten, Ini Progresnya...

Kedua beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Masa Essa. Ketiga berusia paling tingga 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.

Keempat syarat yang memang penting yakni memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara. 

Atau juga ketua lembaga paling singkat selama dua tahun di PTN. “Atau paling rendah sebagai pejabat eselon IIa dilingkungan Instansi pemerintah,” terang Prof Joni Emirzon.

Syarat kelima bersedia menjadi Rektor; keenam sehat jasmani dan rohani. Lalu syarat ketujuh bebas narkoba, precursor dan zat adiktif lainnya.

BACA JUGA:Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: