Wow! Biaya Hotel Pejabat Provinsi Sumatera Selatan Rp5.85 Juta Per Orang Per Malam

Wow! Biaya Hotel Pejabat Provinsi Sumatera Selatan Rp5.85 Juta Per Orang Per Malam

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani bicara terkait biaya penginapan atau hotel para pejabat pemerintahan disetiap provinsi hingga Rp8.72 juta per orang per hari.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk biaya penginapan atau biaya hotel pejabat Provinsi DKI Jakarta yakni Eselon I : Rp 8,72 juta; Eselon II : Rp 2,06 juta; Eselon III: Rp 992 ribu; dan Golongan III, II, I : Rp 730 ribu.

2. Provinsi Bali

Kemudian biaya penginapan atau biaya hotel pejabat Provinsi Bali, yakni Eselon I : Rp 6,84 juta; Eselon II : Rp 2,43 juta; Eselon III: Rp 1,68 juta; dan Golongan III, II, I : Rp 1,13 juta.

3. Provinsi Sumatera Selatan

Selanjutnya untuk biaya penginapan atau biaya hotel bagi pejabat Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel, yaitu Eselon I : Rp 5,85 juta; Eselon II : Rp 3,08 juta; Eselon III: Rp 1,95 juta; dan Golongan III, II, I : Rp 861.000.

BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

BACA JUGA:Intip Gaji PNS di Indonesia dari Golongan 1 hingga Golongan IV, Lapang Bro!

4. Provinsi Banten

Untuk Provinsi Banten sendiri biaya penginapan atau biaya hotel bagi pejabat Provinsi Banten, yaitu Eselon I : Rp 5,72 juta; Eselon II : Rp 2,37 juta; Eselon III: Rp 1,20 juta; dan Golongan III, II, I : Rp 724.000.

5. Provinsi Papua Pegunungan

Untuk biaya penginapan atau biaya hotel pejabat Provinsi Papua Pegunungan, yaitu Eselon I : Rp 5,71 juta; Eselon II : Rp 4,91 juta; Eselon III: Rp 3,73 juta; dan Golongan III, II, I : Rp 1,53 juta.

6. Provinsi Bangka Belitung atau Babel

Kemudian untuk biaya penginapan atau biaya hotel pejabat Provinsi Bangka Belitung atau Babel, yakni Eselon I : Rp5,72 juta; Eselon II : Rp2,37 juta; Eselon III : 1,2 juta; dan Golongan III, II, I : Rp724 ribu.

7. Provinsi Papua Selatan

Selanjutnya, untuk biaya penginapan atau biaya hotel pejabat di Provinsi Papua Selatan, yaitu Eselon I : Rp5,67 juta; Eselon II : Rp4,87 juta; Eselon III: Rp3,7 juta; dan Golongan III, II, I : 1,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: