Masuk Barang Tuh!!! Tahun 2024 Ada Pengadaan Kendaraan Listrik Pejabat Senilai Rp966 Juta...

Masuk Barang Tuh!!! Tahun 2024 Ada Pengadaan Kendaraan Listrik Pejabat Senilai Rp966 Juta...

Kendaraan dinas PNS terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 tahun 2023, termasuk pemberlakuan kendaraan listrik bagi pejabat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.IDPeraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 tahun 2023 juga mengatur banyak terkait biaya para pejabat dan PNS di negeri ini.

Mulai dari biaya hotel pejabat, biaya perjalanan dinas, biaya uang lembur, biaya transportasi lokal, termasuk juga untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Rupanya, tahun 2024 ada pengadaan kendaraan listrik pejabat senilai Rp966 juta tepatnya Rp966.800.000.

Semuanya itu terkait biaya yang dibayarkan kepada PNS dalam menjalankan tugasnya untuk tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Wow! Biaya Hotel Pejabat Provinsi Sumatera Selatan Rp5.85 Juta Per Orang Per Malam

BACA JUGA:Asyik! ASN Dapat Tambahan Gaji untuk Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya...

Dari anggaran biaya itu, ada beberapa anggaran dinaikkan. Termasuk kenaikan biaya uang lembur dan biaya transportasi lokal para pejabat dan PNS.

Alasannya, karena uang lembur dan biaya transportasi lokal itu sudah 10 tahun terakhir tak mengalami penyesuaian atau kenaikan biaya.

Demikian ditegaskan Kasubdit Standar Biaya Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Amnu Fuady, kepada wartawan, Jumat 12 Mei 2023.

‘’Semua ini disesuaikan karena faktor inflasi. Apalagi ada masukan dari Kementerian/Lembaga yang menyatakan sudah 5-10 tahun alami kenaikan.

BACA JUGA:Wah!!! Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS di Indonesia, Ini Perbedaan PPPK dan PNS...

BACA JUGA:Mantap!!! Ternyata Ini Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongannya, Ada yang Sampai Rp6.7 Juta Per Bulan...

Kenaikan atau penyesuaian satuan biaya itu khususnya dampak beberapa kali dari kenaikan bahan bakar minyak atau BBM,” terang Amnu Fuady.

Makanya, akhirnya ada kenaikan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I dan eselon II. Yakni kenaikan sekitar Rp143 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: