Bikin Geleng Kepala! Ternyata Proyek BTS Kominfo Mangkrak, Mahfud MD Sebut Barangnya Nggak Ada...

Bikin Geleng Kepala! Ternyata Proyek BTS Kominfo Mangkrak, Mahfud MD Sebut Barangnya Nggak Ada...

Kejagung persilahkan mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate untuk mengajukan surat permohonan sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Selasa 13 Juni 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Provinsi Maluku Wacanakan Bentuk Provinsi Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Daerah Otonomi Baru...

Itu setelah Menteri Kominfo menjalani pemeriksaan ketiga kalinya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana, Jhonny G Plate jadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver station atau BTS BAKTI Kominfo 2020-2022.

‘’Benar, saat ini JP (Jhonny G Plate) selaku tersangka dan telah dilakukan penahanan,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.

Adapun penetapan tersangka Menteri Kominfo Jhonny G Plate berdasarkan hasil pemeriksaan dan setelah dilakukan evaluasi kasusnya.

BACA JUGA:2 Provinsi Baru di Pulau Sumatera Segera Terwujud Setelah Moratorium DOB Dicabut Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo Wacanakan Bentuk Kota dan 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru...

Bahkan, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status tersangka terhadap Jhonny G Plate setelah cukup bukti dalam kasus tersebut.

‘’Penyidik telah meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Kuntadi.

Sebagaimana diketahui, Menteri Kominfo Jhonny G Plate menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Kejagung. 

Yakni Jhonny G Plate diperiksa sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023, dan pada Rabu 15 Maret 2023.

BACA JUGA:Inilah 5 Calon Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Provinsi Gorontalo

BACA JUGA:15 Tahun Perjuangan Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

Sedangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.

"Jadi, hasil perhitungan kerugian negara itu sudah final dan setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: