Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Viper Polsek Prabumulih Barat
Tersangka pencurian mesin steam saat diamankan di mapolsek Prabumulih Barat-Foto : Prabu/Palpos-
Lebih lanjut Sri Djumiati menegaskan, karena perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: