Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Viper Polsek Prabumulih Barat
Tersangka pencurian mesin steam saat diamankan di mapolsek Prabumulih Barat-Foto : Prabu/Palpos-
PRABUMULIH,PALPOS.ID - Pernah mendekam dalam penjara ternyata tidak membuat kapok Jepriansyah (21).
Terbukti, residivis kasus pencurian ini kembali berulah melakukan aksi pencurian 1 unit mesin steam di Yard Schlumerger di Jalan Nigata Kelurahan Anak petai Kecamatan Prabumulih Utara pada Senin 24 Mei 2023 lalu.
Akibat perbuatannya itu, warga Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim ini, kembali diringkus polisi.
BACA JUGA:Suami Dibunuh Secara Sadis, Radha Ulandari Harap Polisi Lubuklinggau Segera Temukan Pelaku!
Dirinya ditangkap Tim Viper Unit Polsek Prabumulih Barat, di kontrakannya di Jalan Nigata Kelurahan Anak Petai, Kamis (25/5) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Sri Djumiati mengatakan, penangkapan terhadap residivis tersebut bermula dari laporan seorang anggota TNI bernama Fariz Purba Igama di SPK Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya, Fariz menuturkan 1 unit mesin steam di Yard Schlumberger telah hilang dicuri orang.
BACA JUGA:Lolos Dari Kejaran Waria, Aji Malah Ketangkap Polisi
“Menindaklanjuti laporan itu, unit reskrim polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengantongi identitas dan mengetahui keberadaan tersangka.
“Petugas langsung melakukan penggerebekan di tempat tinggal pelaku dan tanpa perlawan tersangka berhasil ditangkap,” ucapnya.
BACA JUGA:Lolos Dari Kejaran Waria, Aji Malah Ketangkap Polisi
Selain meringkus tersangka sambung Kasi Humas, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit steam milik korban.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: