Catat ! Mulai 2026 Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Dianggap Bodong
Catat ! Mulai 2026 Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Dianggap Bodong-Foto : Prabu/Palpos-
maka 2026 nanti akan dilakukan pemblokiran dan penghapusan data oleh Regiden Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Warganya Berangkat Haji, Ridho Yahya Beri Uang Saku 249 Riyal
“Jadi mulai sosialisasi 2023, maka maksimal 2025 mati pajak dan di tahun 2026 data kendaraan yang mati STNK akan kita hapus,” cetusnya.
Oleh karena itu, Ariswan mengimbau kepada wajib pajak pemilik kendaraan agar melakukan pembayaran pajak kendaraan agar terhindar dari penghapusan data.
“Makanya kita gencar sosialisasi pergub tentang pemutihan, karena sudah diberlakukannya undang-undang tersebut harapan kami masyarakat
BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih Soroti Wacana Hibah Gedung Eks Bioskop Nasional
Prabumulih taat pajak sehingga terhindar sanksi penghapusan pajak,” tuturnya.
Ketika ditanya bagaimana nasib kendaraan yang telah dihapuskan datanya tersebut,
Ariswan menuturkan kendaraan yang telajh dihapus data regident nya maka akan menjadi kendaraan bodong.
BACA JUGA:Feri Alwi Dukung Sekda Prabumulih jadi PJ Walikota
“Kalau dihapus otomatis akan menjadi bodong (tidak punya surat), jika terjaring razia kepolisian dan lain-lain itu
nanti bisa menjadi barang bukti pihak kepolisian,” ucapnya.
Selain itu sambung Ariswan, kendaraan yang data regidentnya telah dihapus tidak dapat lagi didaftar ulang.
BACA JUGA:Feri Alwi Dukung Sekda Prabumulih jadi PJ Walikota
“Jadi kalau sudah dihapus itu tidak bisa didaftar ulang lagi, jadi kalau kendaraan bodong tidak berguna bagi pemilknya,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: