Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Terancam ‘Diamputasi’, Ini Tanggapan Kapuspenkum Ketut Sumedana...
Sandra Dewi Sayangkan Kejaksaan Agung Sita 88 Tas Mewah Miliknya Dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah Sang Suami.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Waduh! Lembaga Kejaksaan Agung atau Kejagung sedang diuji.
Sebab, kewenangan Kejaksaan usut kasus korupsi terancam ‘diamputasi’ alias dihapuskan.
Pasalnya, kewenangan kejaksaan usut korupsi itu sedang digugat di Mahkamah Konstitusi alias MK.
Penggugatnya seorang advokat Yasin Djamaludin, dan terdaftar dalam perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Menteri Kominfo Jhonny G Plate Ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba
BACA JUGA:Berkas Lengkap, Miniarsih Pelaku Arisan Bodong Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Dimana, Advokat Yasin Djamaludin memohon kepada MK untuk menyatakan pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Artinya, jika kewenangan mengusut kasus korupsi dicabut, tentunya Kejaksaan hanya bisa melakukan penuntutan.
Dan hal itu bisa berdampak pada Indeks Persepsi Korupsi alias IPK Indonesia yang bakal merosot kedepannya.
Hal itu dijelaskan Peneliti Transparancy Internasional Indonesia atau TII Sahel Alhabsy, Kamis 01 Juni 2023.
BACA JUGA:Menko Polhukam Mahfud MD Ingatkan Kejaksaan Jangan Main-main Kasus Brigadir J
BACA JUGA:Geledah Rumah Tersangka Korupsi, Kejaksaan Sita Mobil dan Motor
Menurut Sahel Alhabsy, uji materi atau judicial review kewenangan Kejaksaan itu sedang diuji di MK.
‘’Jika kita lihat kinerja Kejaksaan saat ini, tentu sangat mempengaruhi skor IPK kedepan. Andai permohonan itu dikabukan MK,” terang Sahel Alhabsy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: