Kemendikbudristek Tutup Izin Operasional Kampus Swasta, Mahasiswa dan Dosen Terlibat Masuk Daftar Hitam

Kemendikbudristek Tutup Izin Operasional Kampus Swasta, Mahasiswa dan Dosen Terlibat Masuk Daftar Hitam

Kemendikbudristek tutup operasional 23 kampus swasta namun tetap jamin hak mahasiswa dan dosen.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Usul Bentuk Kabupaten DOB Pemekaran Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Sekaligus Pemekaran Kecamatan...

Hanya saja, Kemendikbudristek menyatakan 23 Kampus Swasta itu sudah tak boleh beroperasi lagi sejak 25 Mei 2023.

Dan dari 23 wilayah Kampus swasta atau PTS yang dicabut Kemendikbudristek, termasuk salahsatunya Kampus Swasta yang ada di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: