Satu Pelaku Curat di Empat Lawang Tertangkap, Dua Orang Lainnya Masih Buron

Satu Pelaku Curat di Empat Lawang Tertangkap, Dua Orang Lainnya Masih Buron

Tersangka Sendi Sanjaya diamankan di Mapolres Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Seorang pemuda Sendi Sanjaya (22) warga Talang Jawa, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ditangkap polisi.

Dia ditangkap lantaran melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan terhadap Novitas Sari (77) warga Desa Ujung Alih Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 05.00 WIB pada, Kami 16 Februari 2023 bertempat di kosan Korban Lorong Sawah, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Telan Dua Korban Jiwa

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin Prakasa mengatakan telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian bernama Sendi Sanjaya pada, Senin 12 Juni 2023 kemarin.

Penangkapan terduga tersangka berdasarkan LP/B-18/II/2023/SPKT/RES EMPAT LAWANG /POLDA SUMSEL, Tanggal 18 Februari 2023 lalu.

"Unit Pidum bersama Anggota Opsnal satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap Pelaku Sendi Sanjaya terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sementara kedua pelaku lainnya DPO," ungkap AKP Tohirin

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Tetapkan Rachmad Riyadi Sebagai Tersangka Pembebasan Lahan Pulo Mas Tebing Tinggi

AKP Tohirin mengungkapkan kejadian berawal sekitar pukul 05.00 WIB pada, Kamis 16 Februari 2023 bertempat di Kosan Korban yang beralamtkan di Lorong Sawa Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana yang dilakukan oleh Sendi Sanjaya, bersama rekannya Dendi dan Rama.

Yang mana saat itu Korban sedang tertidur di Kosan dan pada saat korban terbangun, korban melihat Barang milik korban Berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam, satu unit Handphone Merk Oppo, satu buah helm merk Saka dan satu buah dompet ikut raib.

BACA JUGA:Usul Kota Batam Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Kepulauan Riau Untuk Saingi Singapura dan Malaysia

Atas Kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang Untuk Ditindaklanjuti. 

"Tersangka dikenakan kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP", kata dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: