Wacana Daerah Otonomi Baru Kota Pringsewu Pemekaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
Pringsewu: Menuju Kota Otonom yang Maju dan Berkembang di Provinsi Lampung.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Sedangkan Kabupaten Pringsewu terdiri dari 9 kecamatan 5 kelurahan dan 128 pekon atau desa.
Dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada Kecamatan Pringsewu bisa dilakukan pemekaran menjadi 4 atau lima kecamatan.
BACA JUGA:2 Nama Usulan Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung
Dan dengan 4-5 kecamatan baru, maka Kecamatan Pringsewu sudah memenuhi syarat untuk membentuk kota DOB yakni Kota Pringsewu serta memisahkan diri dari Kabupaten Pringsewu.
Bahkan, usulan pemekaran Kabupaten Pringsewu dengan membentuk Kota Pringsewu itu merupakan aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.
Alasannya, karena pola masyarakat Kecamatan Pringsewu sebagai ibukota kabupaten sudah sangat maju, serta dilengkapi dengan infrastruktur.
Aktivitas perekonimian warga juga sudah tumbuh, ditandai dengan banyaknya pertokoan, pusat perbelanjaan, serta menjadi kawasan perdagangan.
BACA JUGA:5 Calon Daerah Otonomi Baru di Provinsi Lampung, 2 Diantaranya Tinggal Tunggu Moratorium Dicabut...
BACA JUGA:Ini Kata Bupati Subang Terkait Usulan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Subang Utara Provinsi Jawa Barat
Bahkan, masyarakat Kabupaten tetangga juga menjadikan Kecamatan Pringsewu sebagai tempat belanja sehari-hari.
Seperti sebagian warga Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus, serta sebagian masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, serta Kabupaten Pesisir Barat.
Hal itu diungkapkan salah seorang warga Kecamatan Pringsewu, Chris, kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Kecamatan Pringsewu juga sudah ditunjang fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas ekonomi dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: