Usulan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kota Sintang Pemekaran Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat

Usulan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kota Sintang Pemekaran Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat

Usulan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kota Sintang Pemekaran Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dimana, Kecamatan Sintang akan dipecah menjadi 4-5 kecamatan, hingga memenuhi syarat membentuk kota baru.

Selain itu ada opsi kedua, selain pemekaran Kecamatan Sintang untuk membentuk kota daerah otonomi baru Kota Sintang.

BACA JUGA:Pemekaran Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur, Ada 3 Daerah Otonomi Baru Bakal Bergabung

BACA JUGA:8 Fakta Unik Provinsi Kalimantan Selatan yang Jarang Diketahui, Nomor 7 Ada Rumah Jomblo

Yakni dengan menggaet tiga kecamatan tetangga atau sekitar Kota Sintang. Yakni Kecamatan Sungai Tebelian, Kecamatan Kelam Permai, dan Kecamatan Binjai.

Dan sepertinya pembentukan Kota Sintang pemekaran Kabupaten Sintang memang harus dilakukan. 

Alasannya karena Kota Sintang bakal jadi Ibukota Provinsi Baru yakni Provinsi Kapuas Raya nantinya.

Sebelumnya, untuk pembentukan Kota Sintang tentu akan menggabungkan Kecamatan Sintang, dengan Kecamatan Sungai Tebelian, Kecamatan Binjai, dan Kecamatan Kelam Permai.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Anggarkan Rp26.67 Triliun Untuk Infrastruktur IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur

BACA JUGA:MANTAP! Istana Garuda di IKN Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur Dibangun, Bilah Sayap Garuda Segera Dipasang

Dan nantinya setelah pemekaran tersebut untuk ibukota Kabupaten Sintang sendiri akan pindah di Kecamatan Kelam Permai atau Sepauk Tempunak.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Apa kabar calon daerah otonomi baru Provinsi Kapuas Raya pemekaran Provinsi Kalimantan Barat?.

Ya salahsatu pemekaran wilayah Provinsi Kalimantan Barat yakni pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Selain Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura.

Ternyata segala persiapan syarat pembentukan Provinsi Kapuas Raya sudah selesai. Artinya hanya terkendala moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Wilayah IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur 3 Kali Luas Singapura, 65 Persen Wilayah Tetap Hutan Tropis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: