Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Ini Tanggapan Kades di OKI

Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Ini Tanggapan Kades di OKI

Kades Lebuh Rarak, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, Sunardi.-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Saat ini revisi UU Desa sedang dibahas di DPR RI. Salah satu isi UU Desa tersebut yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 ke 9 tahun.

Terkait perpanjangan masa jabatan kades tersebut, sejumlah kades di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan komentar beragam.

Menurut Sunardi (50), Kades Lebuh Rarak (Lebak), perpanjangan masa jabatan kades untuk menjadi 9 tahun tersebut tidak juga menjadi tuntutan.

BACA JUGA:Kloter 21 Jemaah Haji OKI Dijadwalkan Tiba di OKI 31 Juli

"Kalau di OKI ini sebenarnya untuk masalah demo-demo yang ada di Jakarta, belum ada keterlibatan dari daerah. Ibarat saja, OKI ini untuk APDESI baru mau membentuk,"ungkapnya, Senin, 10 Juli 2023.

Ia menambahkan, mereka sebagai kepala desa mungkin menerima-menerima saja dan bukan menjadi tuntutan, khususnya di Pedamaran.

Saat ditanya dalam konteks pelayanan masyarakat, apakah jabatan 9 tahun akan lebih baik? menurutnya, untuk persuasif dengan masyarakat sedikit berbeda.

BACA JUGA:Gelar Lokakarya 7 Angkatan 7, BGP Sumsel Harapkan Guru Penggerak OKI Jadi Agen Pembelajaran

"Jadi mungkin yang menjabat satu periode sudah merasa cukup. Artinya jenjang sosial ketika pemilihan kades mungkin jadi berubah," ujarnya.

Terpisah, Kades Serinanti, Hidayat mengemukakan, terkait revisi UU Desa tersebut sebenarnya bagus. Karena menghindari konflik yang terjadi di masyarakat.

"Jadi masyarakat ini misalnya konfilik waktu pemilihan tadi. Kemudian karena sudah lama 9 tahun, jadi bahasa kita telah baik. Sehingga tidak ada lagi rasa benci, dendam, dan segala macamnya,"tuturnya.

BACA JUGA:Innalillahi, Dua Jemaah Haji Asal OKI Berpulang

Dikatakannya lagi, namun pada masa jabatan 6 tahun sebelumnya, belum baik sudah mau pemilihan kembali. Lalu jelasnya, jika sudah menjadi 9 tahun, mungkin program-program yang akan dilaksanakannya bisa tercapai.

"Jadi tinggal yang bersangkutan berfikir, apakah kedepannya masih mau maju atau tidak. Yang jelas, program-programnya pada tahap pertama telah tercapai," imbuhnya.

Masih kata Hidayat, untuk kebaikan lain dari masa jabatan 9 tahun menghemat biaya pilkada, sehingga menjadi tuntutan juga. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: