Jual Aset Kepada Perusahaan, Kades Gunung Megang Luar Ditahan

Jual Aset Kepada Perusahaan, Kades Gunung Megang Luar Ditahan

Tampak tersangka DI oknum Kades Gunung Megang Luar diapit petugas Kejari Muara Enim untuk dititipkan di Lapas Muara Enim.-Foto : Febi/Palpos-

Atas perbuatan tersangka, sambung Nuril, diduga melanggar Primeir : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Prdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.

Sedangkan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Curi Mobil Teman Bisnisnya Sendiri, Tersangka di Ogan Ilir Ini Salahkan Iblis Ketika Diintrogasi Polisi

Adapun ancamannya jika pasal 2 ayat (1) pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya  maksimum 20 tahun, minimum 1 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: