Mediator antara Pemkot dan Petro Prabu, JPN Kejari Prabumulih Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp1,3 Milyar

Mediator antara Pemkot dan Petro Prabu, JPN Kejari Prabumulih Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp1,3 Milyar

ejaksaanKejari Prabumulih melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali berhasil memediasi permasalahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dengan PD Petro Prabumulih -Foto : Prabu-Palpos.Id

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (PALPOS.disway.id/listtag/42075/kejari">Kejari) PRABUMULIH melalui Jaksa Pengacara PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/2122/negara">Negara (JPN) kembali berhasil memediasi permasalahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) PRABUMULIH dengan PD Petro PRABUMULIH terkait persoalan pembagian laba PD Petro Prabu sejak tahun 2015-2022.

Dengan selesainya persoalan antara 2 lembaga pemerintah itu, JPN pada Kejari Prabumulih berhasil memulihkan keuangan negara melalui tindakan hukum lain. Tak tanggung-tanggung, keuangan negara yang berhasil dipulihkan tersebut sebesar Rp1,3 Miliar.

Hal itu terungkap dalam rapat mediasi antara Pemerintah Kota Prabumulih dengan PD Petro Prabu yang dimediasi oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH , di aula Kejari Prabumulih, Selasa (25/7).

BACA JUGA:Sekda Prabumulih, Pejabat dan ASN Wajib Tau Hirarki

Hadir dalam mediasi itu, Inspektur Kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MH, Direktur PD Petro Prabu H Azhari, Kabag Perekonomian Setda Kota Prabumulih Taufik Hidayah SE.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menjelaskan atas permintaan Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM pihaknya diminta untuk menyelesaikan persoalan embagian laba terhadap dana penyertaan modal, yang dilakukan pemerintah kota Prabumulih kepada PD Petro Prabu terkait dengan persenan laba sejak tahun 2015 sampai 2022 yang belum disetorkan PD Petro Prabu kepada Pemkot Prabumulih.

“Menindaklanjuti permohonan yang diajukan pak walikota yang ditandatangani Sekretaris Daerah H Elman, saya selaku kajari menindaklanjutinya dengan membentuk tim JPN yang diketuai pak Hendra Mubarok selaku Kasi Datun,” ungkapnya.

BACA JUGA:Peringati HBA Ke 63, Kejari Prabumulih Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial

Dikatakannya pula, dalam perkara itu pihaknya bertindak sebagai mediator. “Jadi kami melakukan mediasi kepada para pihak, terkait persoalan penyelesaian masalah laba ini pengelolaan PD Petro Prabu ini,” ujarnya sembari menjelaskan pihaknya menjadi mediator lantaran para pihak yang bertikai sama-sama plat merah alias pemerintah daerah.

Hasil dari mediasi dan penelaahan yang dilakukan JPN sambung pria yang lama bertugas di KPK RI ini, terdapat hasil akuntan publik dari KAP (Kantor Akuntan Publik) yang menyebutkan bahwasanya laba yang harus diselesaikan oleh PD Ptero Prabu sampai dengan 2022 adalah sebesar Rp1.315.251.633,-

“Jadi ini adalah laba 60 persen yang harus menjadi haknya pemkot Prabumulih, untuk disetorkan kepada pemkot prabumulih melalui kas daerah oleh PD Petro Prabu,” tegasnya seraya menunjukan tumpukan uang yang akan disetorkan ke kas daerah oleh PD Petro Prabumuih melalui rekening Bank Sumsel Babel.

BACA JUGA:Jumat Keramat, Kejari Prabumulih Tahan Mantan Kasek Bawaslu Prabumulih

Ketika ditanya apa alasan PD Petro Prabumulih menunda pembayaran laba kepada pemkot Prabumulih, Ro Riady menjelaskan menurut keterangan dari PD Ptero Prabu hal itu terjadi karena penghitungan antara PD Ptero Prabu dnegan Pertagas Niaga belum klop alias belum pas.

"Sehingga akuntan publik ketika diaudit kita sampaikan kepada mereka (PD Petro Prabu) bahwa itu memang haknya Pemkot Prabumulih, berdasarkan kontrak 60 persen laba harus di setorkan. Alhamdulillah tadi laba itu sudah diberikan pada hari ini,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: