Calon Provinsi Cirebon Pemekaran Provinsi Jawa Barat Layak Mandiri, Ini Kata Ketua Umum KP3C...
Calon Provinsi Cirebon Pemekaran Provinsi Jawa Barat Layak Mandiri, Ini Kata Ketua Umum KP3C Kurniawan Bahtiar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Usul Daerah Otonomi Baru Provinsi Bandung Raya Pemekaran Provinsi Jawa Barat Demi Kota Metropolitan
Untuk provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut.
Selain itu persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi :
1. Kemampuan ekonomi
2. Potensi daerah
3. Sosial budaya
4. Kependudukan
5. Luas daerah
6. Pertanahan
7. Keamanan
BACA JUGA:CDPOB Kabupaten Subang Utara Pemekaran Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Disetujui DPRD Jabar...
Sementara wilayah administratif yang bergabung ke dalam calon Provinsi Cirebon meliputi :
1. Kota Cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: