Calon Provinsi Cirebon Pemekaran Provinsi Jawa Barat Layak Mandiri, Ini Kata Ketua Umum KP3C...

Calon Provinsi Cirebon Pemekaran Provinsi Jawa Barat Layak Mandiri, Ini Kata Ketua Umum KP3C...

Calon Provinsi Cirebon Pemekaran Provinsi Jawa Barat Layak Mandiri, Ini Kata Ketua Umum KP3C Kurniawan Bahtiar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Usul Daerah Otonomi Baru Provinsi Bandung Raya Pemekaran Provinsi Jawa Barat Demi Kota Metropolitan

Untuk provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi  adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut.

Selain itu persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. 

Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi : 

1. Kemampuan ekonomi

2. Potensi daerah

3. Sosial budaya 

4. Kependudukan 

5. Luas daerah 

6. Pertanahan 

7. Keamanan 

BACA JUGA:CDPOB Kabupaten Subang Utara Pemekaran Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Disetujui DPRD Jabar...

BACA JUGA:5 Alasan Usulkan DOB Kabupaten Jampang Pemekaran Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Ternyata....

Sementara wilayah administratif yang bergabung ke dalam calon Provinsi Cirebon meliputi :

1. Kota Cirebon 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: