DPRD Palembang Komisi II Sidak Gold Dragon, Ini Hasilnya
Komisi II DPRD Palembang dan pejabat instansi terkait Pemkot Palembang memeriksa teknis perizinan Gold Dragon saat Sidak Kamis malam (3/8/2023)-Foto : Robby/Palpos-
PALEMBANG,PALPOS.ID - Menindaklanjuti adanya pengaduan sejumlah elemen masyarakat Kota Palembang terkait dengan operasional dan perizinan Gold Dragon, DPRD Kota Palembang Komisi II, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke restoran dan bar yang beralamat di Jln R Soekamto Kelurahan 8 Ilir tersebut.
Sidak yang dilakukan Kamis malam (3/8/2023), tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik SE MM. Selain itu, dewan juga didampingi sejumlah pejabat terkait dari Pemkot Palembang.
Sesampai di Gold Dragon, dewan langsung memanggil pihak manajemen Gold Dragon dan meminta beberapa berkas teknis operasional, berkas perizinan serta hal lainnya.
BACA JUGA:1 September DPRD Sumsel Gelar Paripurna untuk Berhentikan Herman Deru Sebagai Gubernur Sumsel
Usai melakukan Sidak, Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik mengatakan, sidak yang dilakukan pihaknya terkait laporan sejumlah elemen masyarakat beberapa waktu lalu mengenai beberapa hal yang harus diselesaikan permasalahannya.
Yang pertama kata Taufik, soal adanya keributan oleh beberapa pengunjung Gold Dragon belum lama ini dan kasus tersebut sempat viral di media sosial (Medsos).
"Kedua terkat Andalalin (Analisa Dampak Lalulintas). Dimana masih ada mobil pengunjung Gold Dragon yang diparkir di badan jalan bahkan di tengah jalan hingga mengganggu lalulintas," ungkapnya.
BACA JUGA:Aturan Dibuat untuk Dipatuhi
Ketiga kata Taufik menyangkut soal perizinan, sebagai besar perizinan Gold Dragon masih menggunakan atau mengatasnamakan holywing (memakai nama yang lama) padahal lanjut Taufik, holywing sudah resmi tutup dan dicabut izinnya.
Sedangkan persoalan keempat lanjut Taufik, terkait dengan permasalahan pajak.
"Soal pajak itu, yang kami tahu (Komisi II DPRD Palembang,red) mereka(Gold Dragon stornya diangka Rp 300 juta perbulan. Namun pihak manajemen Gold Dragon telah memasang server dan server itu langsung ke pihak ketiga dan pihak ketiga itu langsung membayar ke Bapenda," ujarnya.
BACA JUGA:Hj Fauziah MY Sosialisasikan Pentingnya Kesehatan Jantung
Sedang Soal perzinaan Gold Dragon yang masih memakai nama holywing, karena manajernya baru 4 bulan jadi begitu paham namun pihak manajemen Gold Dragon akan segera menyelesaikan persoalan izin tersebut sesuai ketentuan (atas nama Gold Dragon,red).
"Soal izin ini, jika masih atas nama holywing, maka otomatis tidak bisa beroperasi termasuk di dalamnya izin Mikol (minuman beralkohol) juga tidak boleh. Ya artinya harus menggunakan nama baru yaitu Gold Dragon," tandas politisi asal Gerindra ini.
Selain itu terang Taufik, yang juga terbukti adalah pelanggaran jam operasional.
BACA JUGA:Ingin Bangun Kesadaran Gizi dengan Gemar Makan Ikan, Alyatisa Terpilih Jadi Duta Gemar Ikan
"Dimana dalam ketentuannya operasional gold dragon harusnya selesai atau tutup sampai jam 1.00 WIB, namun kenyataannya gold dragon tutupnya sampai jam 3.00 WIB. Ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) ," ujar Taufik.
Oleh sebab itulah sambung Taufik, pihaknya akan memanggil lagi manajemen Gold Dragon dan instansi terkait pada Kamis depan (10/8) untuk membahas persoalan termasuk menyangkut operasional Gold Dragon tersebut.
"Tentu hasil rapat dengan semua pihak, nantinya kita mengeluarkan rekomendasi terkait keberlangsungan Gold Dragon ini kedepan," tegasnya.
BACA JUGA:Harus Dirangkul dan Beri Pembinaan
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan (PPPL) DPMPTSP Kota Palembang, Candra Kurniadi S mengatakan,
persoalan perizinan Gold Dragon, yakni menyangkut izin minuman beralkohol (Mikol) masih menggunakan izin lama (atas nama holywing,red).
Dimana izinnya sudah kadaluarsa selama 1 tahun.
"Artinya Mikolnya harus diperbaiki. Selain itu izin pentasnya juga belum ada," ucapnya.
"Jadi secara umum, ada beberapa izin yang belum diperbaiki sejak kasus holywing kemarin."Jadi mau tidak mau harus diupdate," tandas Candra.
Dari keterangan pihak manajemen Gold Dragon sendiri lanjut Candra, proses izin dan administrasi dikendalikan pusat.
"Dan dari keterangan Gold Dragon, manajemen pusat sudah mengapdate namun belum didistribusikan ke Gold Dragon Palembang."Jadi proses update masih kita tunggu," ucap Candra.
Ditempat yang sama, M Sanusi selaku Direktur Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menegaskan, dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan manajemen Gold Dragon seperti izin kadaluarsa (masih memakai nama holywing,red), seperti izin operasional dan Mikol serta Andalalin maka sudah layak jika Gold Dragon ditutup.
"Karena pelanggaran Perda yang sengaja dilakukan. Apalagi setelah ada pengaduab baru bergerak untuk melakukan perbaikan. Oleh karena itu kami mendesak agar Pemerintah Kota Palembang segera melakukan tindakan tegas menutup izin Gold Dragon," tandas Sanusi.
Sementara Welly, selaku Manager Gold Dragon Palembang, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan manajemen pusat.
BACA JUGA:Herman Deru Optimis POPNAS XVI Jadi Lahan Prestasi dan Peningkatan Ekonomi Bagi Sumsel
"Karena ini tersentral semua izin dan putusan ada di pusat maka kita telah berkoordinasi dengan pusat untuk memproses dan mengupdate perizinan terbaru. Kami akan menyelesaikan update izin ini dalam satu hari. Setelah itu akan kami laporkan ke Pemkot dan DPRD Palembang," ujar Welly.
Terkait soal izin operasional yang menyalahi Perda yang tutup jam 3.00 WIB yang seharusnya sesuai aturan Perda tutup jam 1.00 WIB, tentu akan kami perbaiki dan operasionalnya akan mengikuti regulasi Perda," tukas Welly.
Menyangkut persoalan lainnya seperti Andalalin, hal itu lanjut Welly juga akan diperbaiki sesuai dengan peraturan yang ada dalam Andalalin. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: