Kakanreg VII BKN Palembang : Apabila Melakukan Pelanggaran Berat PPPK Bisa Diberhentikan

Kakanreg VII BKN Palembang : Apabila Melakukan Pelanggaran Berat PPPK Bisa Diberhentikan

Walikota Prabumulih H Ridho Yahya menyerahkan SK perjanjian kerja salah satu PPPK dilingkungan pemkot prabumulih yang baru dilantik.--Palpos.Id

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VII BKN Palembang, Drs Margi Prayitno mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar disiplin dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Sama seperti pesan pak walikota, semua PPPK harus disiplin dalam menjalankan tugas,” ucapnya pada saat diwawancarai usai pelantikan PPPK dilingkungan pemkot Prabumulih.

Dikatakan Prayitno, apabila kinerja PPPK rendah, tidak disiplin dan melanggar peraturan perundang-undangan maka kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) dapat memutuskan perjanjian kerja PPPK tersebut.

BACA JUGA:Kesadaran Masyarakat Tinggi, Realisasi PKB di Prabumulih Capai 52 Persen

“Jadi ASN itu banyak aturan-aturan yang harus dilakukan, jadi apabila melakukan pelanggaran berat mungkin pak wali mempertimbangkan bisa saja untuk diberhentikan,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah PPPK dapat menduduki jabatan di pemerintahan alias jabatan esselon, secara tegas Prayitno mengatakan PPPK bisa menduduki jabatan esselon I. “Jadi yang bisa diduduki oleh PPPK itu hanya esselon I saja, jadi misalnya nih pak walikota jadi gubernur butuh ahli minta esselonnya yang berkualitas bisa saja yang dari PPPK,” tuturnya.

Pada kesempatan itu pula Prayitno berharap, kedepan seluruh honorer (PHL) yang datanya sudah masuk dalam database dapat diangkat menjadi PPPK ataupun ASN.

BACA JUGA:BKPSDM Tegaskan Bakal Evaluasi Kinerja PPPK Tiap Tahun

“Jadi nanti ada wacana PPPK ini PPPK full penuh waktunya kerjanya ada juga yang paruh waktu. Mungkin yang paruh waktu itu yang mengcover yang senior-senior yang belum diangkat yang jika diadu secara keilmuan gak akan lulus dengan CAT,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM melantik 529 PPK tenaga kesehatan dan guru di pendopoan rumah dinas walikota Prabumulih pada Senin 1 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: