Perkara PHI, PTPN VII Patuhi Mekanisme Hukum

Perkara PHI, PTPN VII Patuhi Mekanisme Hukum

Perkara PHI, PTPN VII Patuhi Mekanisme Hukum.-Foto: Humas-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara sekitar 109 Eks Karyawan Tidak Tetap melawan PTPN VII belum selesai, sebagaimana gugatan yang diajukan tahun 2020 melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam gugatan PHI tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara sebatas mengabulkan sebagian gugatan terkait pemberian kompensasi kepada karyawan yang diberhentikan, hal tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI.

“Terhadap putusan perkara PHI tersebut, PTPN VII masih belum memperoleh relaas pemberitahuan putusan secara resmi dari Panitera Pengadilan Negeri Palembang. Melainkan hanya sebatas informasi dari website”, jelas M. Randy Pratama selaku Kuasa Hukum PTPN VII.

BACA JUGA:Breaking News, Kejari Prabumulih Geledah Dinsos

“Kantor Hukum RND Lawfirm telah 3 kali mengirimkan surat tanggapan somasi kepada DPC FSB Nikeuba yang pada pokoknya menyampaikan terkait pelaksanaan eksekusi putusan agar dikoordinasikan dengan Pihak Pengadilan Negeri Palembang, melalui mekanisme normatif dimulai dengan pelaksaan aanmaning sebagaimana prosedur pelaksanaan eksekusi formal”, jelas Randy.

Arief Chandra Gutama, Senior Partners RND Lawfirm, menyampaikan bahwa prinsipnya Klien Kami, PTPN VII, menghormati dan patuh pada putusan pengadilan.

“Terhadap putusan PHI tersebut yang merupakan sengketa keperdataan. Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan eksekusi putusan dimaksud kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang selaku Pejabat yang berwenang”, terang Chandra.

BACA JUGA:Sidak Pasar Sekip Ujung, BPOM Pastikan Tidak Ada Bahan Makanan Mengandung Zat Berbahaya

“Sebagai itikad baik penyelesaian secara formal/ normatif terhadap putusan PHI dimaksud, Kami telah menyampaikan kepada DPC FSB Nikeuba untuk bersama-sama berkoordinasi menghadap Ketua Pengadilan Negeri Palembang, selaku Pejabat yang berwenang terkait pelaksanaan eksekusi, tetapi kuasa hukum mereka belum merespon”, tambah Chandra.

Klien Kami, PTPN VII, selaku Bagian dari BUMN Group Perkebunan, dalam pelaksanaan eksekusi putusan terkait pembayaran sejumlah uang, dilaksanakan memperhatikan aspek tata kelola perusahaan yang baik tetap dilaksanakan secara formal melalui Pengadilan Negeri Palembang.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: