Memenuhi Syarat, 2 Parpol Tidak Ajukan Pencermatan DCS

Memenuhi Syarat, 2 Parpol Tidak Ajukan Pencermatan DCS

Komisioner KPU Kota Prabumulih divisi teknis dan penyelenggara, Titi Malinda SE--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih telah menyelesaikan tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) terhadap partai-partai peserta pemilu yang akan berkahir Jumat, 11 Agustus 2023.

Tahap pencermatan DCS ini menjadi sorotan utama hari ini, di mana 14 partai politik hadir untuk mengajukan perubahan dan usulan terkait DCS mereka.

Namun, dalam proses tersebut terungkap bahwa dua partai tidak mengajukan perubahan apa pun, yaitu Partai Buruh dan PKB.

BACA JUGA:Ini Harapan Tokoh Pemuda Prabumulih Terhadap Pj Walikota

"Tahap pencermatan DCS hari ini berjalan lancar. Dari 14 partai yang hadir, ada dua partai yang tidak melakukan perubahan karena telah memenuhi syarat (MS) sesuai aturan yang berlaku. Kedua partai tersebut adalah Partai Buruh dan PKB," ungkap Titi Marlinda SE MSi, Komisioner KPUD Prabumulih divisi Teknis Penyelenggaraan, kepada wartawan.

Titi menjelaskan bahwa Partai Buruh dan PKB memenuhi syarat dalam hal kualifikasi calon legislatif (bacaleg), sehingga tidak perlu mengajukan perubahan.

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa beberapa partai lainnya yang sudah memenuhi syarat tetap mengajukan perubahan guna meningkatkan administrasi bacaleg mereka.

BACA JUGA:Ribuan Pelajar Prabumulih Antusias Ikuti Gerak Jalan HUT RI

"Pada samping dua partai tersebut, beberapa partai lainnya juga memiliki bacaleg yang sudah memenuhi syarat, namun mereka tetap mengajukan perubahan untuk memperbaiki administrasi bacaleg. Proses pencermatan DCS berlangsung sejak Minggu, 6 Agustus 2023, hingga Jumat, 11 Agustus 2023, pukul 23.58," tambah Titi Marlinda.

Ketika ditanya mengenai tahapan selanjutnya setelah proses pencermatan ini, Titi Marlinda menjelaskan bahwa KPUD Prabumulih akan melanjutkan dengan tahap verifikasi hasil pencermatan DCS mulai Sabtu, 12 Agustus 2023, hingga Selasa, 15 Agustus 2023.

"Kami akan melanjutkan dengan verifikasi hasil pencermatan DCS mulai tanggal 12 Agustus hingga 15 Agustus. Kemudian, pada tanggal 16 dan 17 Agustus, kami akan melakukan penyusunan DCS. Penetapan DCS akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus, diikuti dengan pengumuman pada tanggal 19 Agustus," jelasnya.

BACA JUGA:DPRD Usulkan 3 Nama Calon Pj Walikota Prabumulih Pengganti Ridho Yahya, ini nama-namanya

Titi Marlinda menambahkan bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada tanggal 3 November dan diumumkan pada tanggal 4 November.

Dalam perkembangan terkait, Denni, Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC Gerindra Prabumulih, mengakui bahwa partainya juga mengajukan perubahan dalam DCS mereka.

Ia menyatakan bahwa Gerindra Prabumulih telah melakukan perubahan di dapil 3 dan dapil 1, dengan menyiapkan kader-kader potensial untuk mencapai target 2 kursi di setiap dapil.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Geledah Kantor Dinsos dan Rumah Pejabat Esselon III Dinsos

"Kami melakukan sedikit perubahan di dapil 3 dan dapil 1. Kami telah menyiapkan kader-kader potensial untuk mencapai target 2 kursi di setiap dapil. Kami mengajukan 30 Bacaleg di dapil 1, 12 Bacaleg di dapil 2, dan 8 Bacaleg di dapil 3," ujar Denni saat ditemui oleh wartawan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: