Gelar OT Tanpa Izin, Warga Desa Prabumenang Tersandung Hukum
Tampak Bondan (36) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan hukum karena nekat menggelar OT pada malam hari.-Foto: Febi-Palpos.Id
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Bondan (36), warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, terdakwa terbukti melanggar aturan dengan mengadakan Organ Tunggal (OT) pada malam hari tanpa ijin dari kepolisian.
Hal tersebut terungkap pada persidangan yang digelar di PN Muara Enim, dimana sidang dipimpin Hakim Tunggal Joni Mauluddin SH dan Panitera Dahlan SH dan Penuntut anggota Polri Bripka Dali Warsah SH dan Brigadir Ikbal RG SH.
BACA JUGA:Saling Baku Hantam, Dua IRT Bertetangga di Ogan Ilir Dijadikan Tersangka dan Tahanan Kota
Dalam pelaksanaan Sidang Tindakan Pidana Ringan (TIPIRING) tersebut, terdakwa Bondan (36) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, terbukti telah menyelenggarakan acara pesta Organ Tunggal tanpa izin dari pihak Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 ayat (1) KUHPidana.
Dalam putusan Nomor/13/Pid.C/2023/PN Mre, menyatakan bahwa terdakwa Bondan bin Arustin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Hajatan dengan Orgen Tunggal Tanpa Izin. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp375.000,” ujar hakim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kapolsek Rambng Lubai AKP Hendrinadi membenarkan adanya warga yang kita ajukan ke meja hijau karena telah melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA:Jalankan Tugas Jaksa, Kejari Prabumulih Musnahkan BB dan Barang Rampasan
Hal tersebut dilakukan selain warga tersebut telah melanggar juga ingin memberikan efek jera baik kepada yang bersangkutan maupun warga lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.
Sebab jika diberikan tindakan tegas akan berdampak ke masyarakat lain yang akan nekat menggelar kegiatan serupa. “Kita khawatir, kegiatan hiburan pada malam hari terutama OT yang menggelar musik remix sering menimbulkan keributan yang berakhir perkelahian dan korban jiwa,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, bahwa terdakwa Bondan beberapa waktu yang lalu nekat menggelar OT pada malam hari meskipun sebelumnya sempat dilarang oleh Pemerintah Desa dan Kepolisian.
BACA JUGA:Gara-Gara Sebatang Rokok, 3 Pemuda di Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara
Karena tetap nekat akhirnya pada malam harinya kegiatan pesta hiburan OT tersebut terpaksa dihentikan paksa oleh Kepolisian dan membawanya ke ranah hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: