Pemekaran Pulau Sumatera : 8 Calon Provinsi Baru dan Harapan untuk Kemajuan Wilayah

Pemekaran Pulau Sumatera : 8 Calon Provinsi Baru dan Harapan untuk Kemajuan Wilayah

17 Calon Provinsi Baru di Pulau Sumatera Menanti Realisasi Setelah Cabutnya Moratorium DOB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Wacana pemekaran Pulau Sumatera terus bergulir meskipun moratorium dari pemerintah pusat masih berlaku. 

Dalam rencana ambisius ini, Pulau Sumatera berpotensi akan bertambah 8 provinsi baru, hasil dari pemekaran provinsi-provinsi yang sudah ada. 

Rencana ini telah diajukan ke pemerintah pusat dan saat ini menunggu persetujuan.

BACA JUGA:Potensi Mendunia Calon Provinsi Sumatera Tenggara : Membuka Horison Baru di Indonesia

Pulau Sumatera, merupakan pulau terbesar keenam di dunia dengan luas mencapai 473.481 kilometer persegi.

Pulau Sumatera telah mengalami perkembangan signifikan dalam hal pembagian administratifnya seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan politik. 

Ketika Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945 hingga 1949, Pulau Sumatera hanya memiliki satu provinsi, yakni Provinsi Sumatra. 

BACA JUGA: Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli dan Nias Tinggal Selangkah Lagi : Ini Potensi Andalannya

Namun, pada era Orde Lama tahun 1950-an, Pulau Sumatra mengalami pemekaran yang mengubah struktur administratifnya secara signifikan.

Pemekaran tersebut berlanjut hingga saat ini, sehingga saat ini terdapat 10 provinsi yang ada di Pulau Sumatera. 

Namun, sejak tahun 2000 dan 2002, tidak ada lagi pemekaran provinsi baru di Pulau Sumatera hingga tahun 2022, ketika berbagai usulan pemekaran yang menarik perhatian mulai muncul.

BACA JUGA:Rencana Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara, 1 Kota dan 4 Kabupaten Bergabung, Berikut Potensinya

Saat ini, terdapat 8 usulan provinsi baru di Pulau Sumatera yang sedang dipertimbangkan untuk dianalisis lebih lanjut. 

Usulan-usulan ini mencakup wilayah-wilayah yang melibatkan sejumlah kabupaten/kota dari provinsi-provinsi yang sudah ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: