Terancam Putus Kontrak dengan BPJS, Puskesmas Jalani Reakreditasi

Terancam Putus Kontrak dengan BPJS, Puskesmas Jalani Reakreditasi

Kadinkes Prabumulih, dr Hesti Widyaningsih--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Sebanyak 9 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Prabumulih saat ini tengah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan mereka melalui proses reakreditasi tahun 2023.

Dalam survei reakreditasi ini, setiap Puskesmas diharapkan mencapai tingkat kelulusan minimal utama untuk menjaga standar mutu pelayanan kesehatan.

Proses reakreditasi ini telah dimulai beberapa waktu lalu, dan hasil pantauan menunjukkan bahwa sejumlah Puskesmas bahkan bekerja lembur untuk memastikan persiapan yang matang dalam mengikuti penilaian akreditasi.

BACA JUGA:Gawat! 56 Persen Penghuni Rutan Prabumulih Adalah Tahanan Kasus Narkoba

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih, dr. Hj. Hesti Widyaningsih, MM, menjelaskan bahwa proses reakreditasi di 9 Puskesmas tersebut dilakukan secara bertahap.

"Ada yang sudah menjalani proses reakreditasi, dan ada yang masih dalam tahap persiapan untuk penilaian," ujarnya.

Reakreditasi merupakan proses penilaian mutu fasilitas pelayanan kesehatan guna mendapatkan Sertifikat Akreditasi, yang merupakan bentuk pengakuan terhadap mutu fasilitas kesehatan sesuai dengan tingkat yang dicapai.

BACA JUGA:Hadapi Pemilu dan Pemilukada, Prabumulih Siapkan Dana Cadangan Rp18 Miliar

"Kami berharap bahwa pelayanan kesehatan yang sudah baik dapat ditingkatkan lagi melalui reakreditasi ini," tambahnya, sambil menjelaskan bahwa penilaian akreditasi dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA).

Kabid Yankes Fatkhan Mubina, SKM, MSI, menambahkan bahwa Puskesmas yang tidak mengikuti proses reakreditasi berisiko terputus kontrak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kami akan berhenti bekerjasama dengan BPJS jika Puskesmas tidak mendapatkan akreditasi pada tahun ini," tegasnya.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Jemput Paksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-Warong

Dalam konteks aturan terbaru, akreditasi ulang dilakukan setiap 5 tahun sekali, berbeda dari aturan sebelumnya yang mengharuskan akreditasi setiap 3 tahun.

Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan terus meningkat dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

Adapun 9 Puskesmas di Kota Prabumulih yang mengikuti proses reakreditasi tahun 2023 ini adalah Puskesmas Tanjung Rambang, Puskesmas Tanjung Raman, Puskesmas Prabumulih Timur, Puskesmas Gunung Kemala, Puskesmas Mangga Besar, Puskesmas Delinom, Puskesmas Sukajadi, Puskesmas Prabumulih Barat dan Puskesmas Cambai.

BACA JUGA:Sampah Menumpuk dan Berserakan di Tengah Jalan, Warga Gunung Ibul Resah

Proses reakreditasi ini diharapkan akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kota Prabumulih, sehingga warga dapat menerima pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terjamin. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: