Curi Katup Kran Minyak, Warga Belimbing Dibekuk

Curi Katup Kran Minyak, Warga Belimbing Dibekuk

Pelaku pencurian katup kran minyak PT Pertamina Limau dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang. Foto:Febi/palpos.id --

MUARA ENIM - Lantaran terbukti melakukan pencurian katup kran minyak. Dua warga Dusun I Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Sabtu (2/9) pukul 18.51 WIB.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku Randa Piliang (30) bersama Eki Diyansah (26) tersebut terjadibl di Sumur Bel 012 Desa Belimbing Jaya milik PT Pertamina Limau, Senin (10/7/2023) Pukul 19.40 WIB. 

Kini pelaku beserta barang bukti  berupa 1  sepeda motor Honda Spacy BG 6630 EYV, 1 buah kunci Inggris, 4 buah baut ukuran 42, 10 buah baut ukuran 32, 1 buah Blind Flange, 1 buah sel Blind Flange telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Muara Enim Perkenalkan Produk Unggulkan Bunga Rosela

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah SH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang ketika dikonfirmasi Minggu (3/9), mengatakan aksi pencurian tersebut diketahui saat tim patroli security PT Pertamina Limau melakukan patroli ke Sumur Bel 012 Desa Belimbing mendapati satu Flange 4in yang merupakan alat buka tutup aliran minyak telah hilang.

Selanjutnya,  security melakukan penyisiran disekitar lokasi dan melihat pelaku melarikan diri.

BACA JUGA:7 Rumah Ludes Dilalap Api, 5 Rumah Rusak Ringan

Atas kejadian tersebut pihak PT Pertamina Limau mengalami kerugian sebasar Rp5 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Megang.

Mendaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Erwin beserta Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan.

Lalu didapati Informasi keberadaan pelaku Tim Trabazz  bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku.

BACA JUGA:Pesona Eksklusif Glamping Seaforest Nuvasabay Batam : Berkemah Mewah di Tepi Laut yang Tak Terlupakan

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian Dengan pemberatan," jelas Firmansyah.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: