Inspektur Prabumulih Ancam Sanksi Tegas Oknum ASN
Inspektur Prabumulih Ancam Sanksi Tegas Oknum ASN--
PRABUMULIH,PALPOS.ID - Memasuki tahun politik, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mendapatkan pengingatan tegas agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, menegaskan bahwa jika ada ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik, mereka harus bersiap menerima sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"ASN itu wajib menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang berlaku, ASN tidak boleh ikut-ikutan berpolitik praktis. Jika ada yang terbukti berpolitik praktis maka akan disanksi," ujar Indra Bangsawan kepada wartawan belum lama ini.
BACA JUGA:Tragis! Warga Tanah Abang PALI Tewas Tertabrak Kerata Api di Prabumulih
Indra Bangsawan menjelaskan bahwa sanksi yang dapat diterapkan kepada ASN yang terlibat dalam politik meliputi sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat seperti pemecatan, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum ASN yang berpolitik.
Dia menekankan bahwa sebelum memberikan sanksi, evaluasi akan dilakukan untuk menilai apakah kesalahan tersebut termasuk berat atau ringan, dan bukti yang cukup akan menjadi dasar pengambilan keputusan.
Pria yang memiliki pengalaman bertugas sebagai Jaksa ini juga menegaskan bahwa tindakan sanksi tidak akan diberikan sembarangan tanpa bukti yang kuat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan.
BACA JUGA:56 Persen Aset Pemkot Prabumulih Telah Mengantongi Sertifikat
Masih kata Indra Bangsawan, pesan dari pihak berwenang ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN di Pemkot Prabumulih tetap menjaga netralitas mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.
Netralitas ASN sangat penting untuk memastikan berjalannya pemerintahan yang adil dan efisien, terutama dalam konteks tahun politik.
Pentingnya menjaga netralitas ASN itu kata Indra Bangsawan, bukan hanya berlaku selama pemilihan legislatif atau pemilihan presiden, tetapi juga saat pemilihan kepala daerah (pilkada).
BACA JUGA:Wako dan Wawako Prabumulih Siap Angkat Kaki dari Rumah Dinas
Dimana aturan yang melarang ASN untuk berpolitik ini telah tertuang dalam beberapa perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, juga mengingatkan ASN di kota tersebut untuk tidak terlibat dalam politik dan harus tetap menjaga netralitas.
Ridho Yahya menekankan pentingnya agar ASN tidak terkotak-kotak akibat ikut dalam politik, dan ia menegaskan bahwa sanksi akan diterapkan jika terbukti seorang ASN terlibat dalam kegiatan politik.
Pesan dari pihak berwenang ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa ASN di Kota Prabumulih tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka dalam pelayanan publik tanpa adanya intervensi politik yang dapat mengganggu netralitas dan efektivitas kerja. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: